nusabali

BPJS Kesehatan Masih Tekor Rp 6,36 T

  • www.nusabali.com-bpjs-kesehatan-masih-tekor-rp-636-t

JAKARTA, NusaBali
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kondisi keuangan pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sebetulnya masih defisit.

Total defisit BPJS Kesehatan diprediksi mencapai Rp6,36 triliun per 31 Desember 2020. Ia menjelaskan BPJS Kesehatan memang mengalami surplus dari sisi arus kas sebesar Rp18,74 triliun. Padahal, BPJS Kesehatan masih memiliki komponen lain yang mengurangi arus kas tersebut, totalnya mencapai Rp25,15 triliun.

Terdiri dari, incurred but not reported (IBNR) atau jenis klaim pada asuransi yang sudah terjadi namun belum dilaporkan kepada perusahaan asuransi, sebesar Rp22,8 triliun. Lalu, outstanding claim (OSC) atau klaim dalam proses verifikasi sebesar Rp1,16 triliun, dan utang atau klaim dalam proses bayar Rp1,18 triliun.

Dengan demikian, total kewajiban perseroan tersebut mencapai Rp25,15 triliun. Selanjutnya, apabila arus kas sebesar Rp18,74 triliun dikurangi total kewajiban, maka BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp6,36 triliun.

"Nah, kalau itu antara saldo (arus kas) dan kewajiban dijalankan, dilakukan maka kami negatif atau defisit Rp6,36 triliun," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (17/3).

Menurutnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan dikatakan aman apabila memiliki minimal kecukupan estimasi pembayaran klaim selama 1,5 bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

"Kalau kita uangkan itu sekitar Rp13,93 triliun. Jadi, kalau ada aset Rp13,93 triliun itu aman. Sekarang berapa aset neto? Aset neto per 31 Desember 2020 itu dana jaminan sosial kesehatan masih minus Rp6,36 triliun," katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menuturkan kenaikan iuran pada 2020 menjadi salah satu faktor yang membuat keuangan BPJS Kesehatan surplus. Menurutnya, iuran peserta saat ini membuat keuangan menjadi BPJS Kesehatan lebih kuat."Salah satu faktor utama adalah penyesuaian iuran, ini akan lebih sustainable (berkelanjutan) saat iuran disesuaikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.*

Komentar