nusabali

746 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi

Lima Narapidana Langsung Bebas

  • www.nusabali.com-746-narapidana-di-bali-dapat-remisi-nyepi

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 746 orang narapidana beragama Hindu di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bali mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Sebanyak 741 orang di antaranya mendapat remisi dengan status RK I, sedangkan 5 orang lainnya mendapat remisi RK II alias langsung bebas. Humas Kanwil KemenkumHAM Bali I Putu Surya Darma, menerangkan  remisi dengan status RK I berarti narapidana bersangkutan masih memiliki sisa masa hukuman setelah mendapat remisi. Sedangkan untuk RK II, narapidana bersangkutan langsung bebas begitu mendapat remisi. Dari data yang dimilikinya, terdapat 5 orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943. “Rinciannya ada 1 orang narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan, 1 orang di Lapas Kelas II B Singaraja, 1 orang di Rutan Kelas II B Klungkung, serta 2 orang di Rutan Kelas II B Bangli,” kata Surya Darma, Selasa (16/3) siang.

Menurut Surya Darma, khusus di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, total terdapat 746 orang narapidana yang mendapat remisi tersebut. Untuk rinciannya, sebanyak 201 orang di Lapas Kelas II A Kerobokan, 133 orang di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli, 25 orang di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, 73 orang di Lapas Kelas II B Tabanan, 112 orang di Lapas Kelas II B Singaraja, 44 orang di Lapas Kelas II B Karangasem, 10 orang di LPKA Kelas II Karangasem, 37 orang di Rutan Kelas II B Gianyar, 42 orang di Rutan Kelas II B Bangli, 27 orang di Rutan Kelas II B Klungkung, serta 42 orang di Rutan Kelas II B Negara. “Total yang remisi itu dari seluruh lembaga pemasyarakatan yang ada dalam wilayah kami,” imbuh Surya Darma.

Surya Darma menyatakan, remisi khusus Hari Raya Nyepi ini secara nasional sesungguhnya diberikan kepada 1.115 orang narapidana dan terbanyak di Bali. Remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, serta memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri sebagai persiapan untuk kembali hidup di tengah masyarakat. Di mana, remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga 2 bulan. “Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana, untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” tutur Surya Darma. *dar

Komentar