nusabali

Tiga Klub Belum Punya Hak Suara

KLB Asprov PSSI Bali

  • www.nusabali.com-tiga-klub-belum-punya-hak-suara

DENPASAR, NusaBali
Tiga klub baru anggota Asprov PSSI Bali, yakni Sahadewa FC, East Bali, dan PS Jembrana, dipastikan belum memiliki hak suara pada Kongres Luar Biasa (KLB) Asprov PSSI Bali pada 23 Mei.

Pasalnya, status ketiga klub tersebut masih baru diterima sebagai anggota Asprov PSSI Bali pada Kongres Biasa di Hotel Nusa Indah, Denpasar, belum lama ini.

Jadi, masih perlu waktu satu tahun lagi untuk memiliki hak suara. Dengan demikian, dari total 23 klub anggota Asprov PSSI Bali, hanya 20 klub yang berhak memiliki suara untuk mengajukan calon Ketum Asprov, Waketum Asprov PSSI Bali, dan Anggota Eksekutif Commite (Exco) PSSI Bali periode 2021-2025.

"Tiga klub itu memang belum diperbolehkan sebagai voter, karena baru mendaftar sebagai anggota di kongres biasa belum lama ini. Jadi mereka butuh waktu satu tahun agar berproses aktif di lingkungan Asprov PSSI Bali untuk mengikuti kompetisi," kata Komite Pemilihan Kongres Luar Biasa (KLB) Asprov PSSI Bali, AA Gede Dalem Suarnata, Selasa (16/3).

Menurut Agung Dalem, hanya 20 voter dari pihak klub, lalu ditambah sembilan voter  dari Askab dan Askot se Bali. Kemudian empat voter dari Asosiasi (Asosiasi Futsal, Asosiasi Beach Soccer, Asosiasi Pelatih, dan Asosiasi Wasit).

"Itu sudah menjadi keputusan saat Kongres Biasa. Sebab, mereka baru sebagai anggota klub terdaftar di Asprov PSSI Bali. Jadi itu prosedurnya. Semua tahapan harus dilewati dengan baik. Setahun wajib berproses di Asprov. Sehingga jumlah voter totalnya hanya 33 Voter," kata Agung Dalem.

Jumlah itu, kata Agung Dalem, adalah voter lama yang sudah ada. Sedangkan untuk asosiasi empat voter, karena memang hanya ada empat asosiasi di Asprov PSSI Bali.

"Untuk voter mendapat kebebasan menentukan figur Ketum Asprov, Waketum Asprov, dan Anggota Exco. Jadi nanti memilih Ketum satu orang, Waketum satu orang, dan anggota exco lima orang. Nanti satu voter berhak memilih tiga kali," kata Agung Dalem.

Contoh, Askab PSSI Karangasem itu berhak memilih tiga calon berbeda sekaligus untuk Calon Ketum Asprov, Waketum Asprov, dan Anggota Eksekutif Commite. Sedangkan lima anggota Eksekutif Commite salah satunya harus perempuan. Unsur perempuan diwajibkan dalam statuta. *dek

Komentar