nusabali

Pemilik Akun FB Abdilah Pulukan Bali Dilepas

  • www.nusabali.com-pemilik-akun-fb-abdilah-pulukan-bali-dilepas

DENPASAR, NusaBali
Setelah menyerahkan diri ke Polsek Pekutatan, Jembrana, karena kasus dugaan pelecehan Hari Raya Nyepi, Jumat (12/3), pemilik akun Facebook (FB) Abdilah Pulukan Bali berinisial AM dilepas polisi, Sabtu (13/3).

Pria asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana itu hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Pekutatan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (16/3). Kombes Syamsi mengatakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh akun FB tersebut masih dilakukan penyelidikan mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Dikatakannya, Ditreskrimsus mendalami terkait isi postingan akun FB Abdilah Pulukan Bali itu yang membuat umat Hindu gerah. Keterangan dari AM bahwa akun FB-nya itu dihack. Untuk mengetahui kebenaran keterangan tersebut tentu diperlukan penyelidikan.

“Pemilik akun FB itu datang sendiri ke kantor polisi. Tadi (kemarin) dari hasil koordinasi dengan Ditkrimsus bahwa kasus tersebut masih lakukan penyelidikan. Sementara yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya wajib lapor di Polsek setempat,” ungkap Kombes Syamsi.

Postingan bernada hinaan terhadap Hari Raya Nyepi pada FB yang bersangkutan pertama kali beredar, Jumat (12/3) atau dua hari jelang perayaan Nyepi, Minggu (14/3). Isi postingannya adalah, “hanya orang bodoh yang ikut serta merayakan nyepi. saya sebagai orang taat ibadah di agama islam menentang keras adanya hari raya nyepi. dah semoga semua umat hindu yang ada di bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung amin”.

Postingan bernada hinaan dan provokatif itupun membuat gaduh media sosial. Tak sedikit pengguna medsos membagikan screenshot postingan tersebut. Menyadari hal itu, pemilik akun, AM, langsung datang ke Polsek Pekutatan untuk beri klarifikasi. AM mengaku akun FB-nya dihack.

Meski demikian pihak Polres Jembrana melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk ditangani tim cyber. Hingga kemarin Ditreskrimsus masih melakukan penyelidikan. Sementara pemilik akun AM telah dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Pekutatan, Jembrana. *pol

Komentar