nusabali

Satpol PP Berangus Reklame Bodong

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-reklame-bodong

NEGARA, NusaBali
Meski sudah berulang-ulang ditertibkan, pemasangan reklame tanpa izin alias bodong tetap saja menjamur di Jembrana.

Satpol PP Jembrana kembali turun menertibkan reklame bodong tersebut, Jumat (12/3). Penertiban reklame itu di sepanjang jalan utama seputaran wilayah Kecamatan Mendoyo - Kota yakni Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Ada 63 reklame diturunkan petugas.

Kegiatan penertiban reklame yang juga sekalian mengantensi reklame bodong jelang Hari Suci Nyepi itu, mulai pukul 08.00 Wita - 12.00 Wita. Lokasi pertama yang disasar, adalah di sepanjang Jalan Utama Denpasar-Gilimanuk di sejumlah Kecamatan Mendoyo. Setelah itu,  personil yang berjumlah sebanyak 13 orang bergerak menertibkan reklame di sepanjang jalan utama wilayah Kecamatan Jembrana, dan berakhir di wilayah Kecamatan Negara.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, dari penertiban reklame di 3 kecamatan itu, ditertibkan 63 reklame. Jumlah itu terdiri dari 7 buah baliho, 6 buah spanduk, 10 buah banner, dan 40 buah pamflet. Sejumlah reklame yang ditertibkan itu, ada yang sudah dalam keadaan rusak sehingga mengganggu kebersihan ataupun membahayakan pengguna jalan. “Semua jenis baliho yang mengganggu kenyamanan, kami bersihkan, dan amankan ke kantor,” ucapnya.

Menurut Leo, kegiatan penertiban reklame ini, akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih ataupun menghilangkan kesan kumuh. Sebelumnya pada bulan Januari 2021 lalu, sempat dilakukan penertiban reklame bersama petugas gabungan se-Jembrana. Namun hanya berselang dua bulan, banyak yang kembali memasang reklame bodong ataupun reklame yang sudah habis masa berlaku izinnya namun tidak dibersihkan pemilik reklame.*ode

Komentar