nusabali

Sepekan Tindak 12.832 Pelanggar

Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

  • www.nusabali.com-sepekan-tindak-12832-pelanggar

Dari 12.832 pelanggar, di antaranya sebanyak 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang, dan 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi.

DENPASAR, NusaBali

Sepekan pasca dibentuk, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 terdiri dari personel Polri, TNI, dan Satpol PP berhasil menindak 12.832 pelanggar. Belasan ribu pelanggar tersebut ditemukan di 24.565 lokasi di wilayah Bali saat petugas menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).

Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan mengatakan, kegiatan Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II-2021 dalam rangka mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali saat ini sudah berjalan selama satu minggu.

Kegiatan Ops Aman Nusa Agung yang saat ini sudah memasuki tahap II berjalan sesuai dinamika operasi. Salah satu kegiatannya adalah melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan terhadap protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020.

“Sesuai data yang ada di Posko Ops Aman Nusa Agung bahwa dari 1-9 Maret 2021 sampai pukul 18.00 Wita, Polda Bali beserta jajaran berhasil menindak 12.832 pelanggar prokes,” tutur Kombes Firman Nainggolan selaku Karendalops di Mapolda Bali, Selasa (9/3).

Dari 12.832 pelanggar tersebut, sebanyak 12.351 pelanggar diberi teguran lisan, 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis, dan yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar. Kemudian 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang, dan 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes supaya tidak menjadi korban virus yang pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China tersebut. Selain itu, juga tidak akan terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan prokes Covid-19.

Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar selama pandemi belum berakhir. Waktu dan tempat pelaksanaan operasi yustisi berbeda-beda sesuai dengan daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19.

“Mari patuhi prokes Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya. Lawan Covid-19 dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, meningkatkan imun, mengurangi mobilitas, dan menaati aturan,” imbau Kombes Firman Nainggolan. *rez

Komentar