nusabali

Pusat Perbelanjaan Boleh Buka Sampai Pukul 22.00

Langgar Prokes di Bali, WNA Didenda Rp 1 Juta

  • www.nusabali.com-pusat-perbelanjaan-boleh-buka-sampai-pukul-2200

SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan diberlakukan 9-22 Maret

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berdasarkan SE yang terbit pada Soma Pon Gumbreg, Senin (8/3) ini, jam operasional mall atau pusat perbelanjaan di Bali dilonggarkan sampai malam pukul 22.00 Wita.

Pelonggaran operasional pusat perpelanjaan dan sejenisnya sesuai SE Nomor 06 Tahun 2021 tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menggelar jumpa pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Selasa (9/3) siang. Gubernur Koster kemarin didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra SH MSi, dan Kasrem 163/Wirasatya Kolonel Inf Ida Bagus Ketut Surya Widana.

Gubernur Koster menegaskan, SE Nomor 06 Tahun 2021 ini diterbitkan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Kedua, atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pergub Nomor 10 Tahun 2021 itu sendiri diterbitkan Gubernur Koster pada Wraspati Wage Tolu, Kamis (4/3) lalu. Ketiga, atas dasar SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

SE Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini mulai berlaku pada Anggara Wage Gumbreg, Selasa, 9 Maret 2021 sampai Soma Paing Warigadean, Senin, 22 Maret 2021 mendatang.

Menurut Gubernur Koster, saat ini penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali masih tinggi. Hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19. "Semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali," tandas Koster.

Koster menyebutkan, dalam SE Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini, terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari surat edaran terdahulu SE Nomor 05 Tahun 2021. Pengaturan baru itu, antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan, warung, dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, jam operasionalnya dilonggarkan sampai pukul 22.00 Wita, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sebelumnya, jam operasional dibatasi sampai malam pukul 21.00 Wita. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional. Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall juga dilonggarkan jam operasionalnya dari semula dibatasi pukul 21.00 menjadi pukul 22.00 Wita. Pelonggaran jam operaional pusat perbelanjaan ini juga disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Dengan pengaturan yang lebih longgar ini, diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat,” terang Koster.

Sedangkan untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. "Tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyarat-kan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sementara, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, terdapat perubahan dengan ketentuan yang telah diatur sedemikian rupa. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang semula paling lama 1x24 jam diubah menjadi paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebaliknya, untuk pelaku perjalanan yang masuk Bali dengan transportasi darat dan laut, tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Gubernur Koster juga telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, 4 Maret 2021 lalu. Pergub 10/2021 ini merupakan Perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidup-an Era Baru.

"Dasar pertimbangan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah kondisi masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali, yang ditandai dengan peningkatan kasus harian. Selain itu, juga atas arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui videocon tanggal 2 Maret 2021," papar Koster.

Menurut Koster, Pergub Nomor 10 Tahun 2021 ini juga menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali. Bagi WNA yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran kedua kalinya.

"Penanganan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA atau wisatawan manca negara, selain melibatkan unsur TNI/Polri dan Sat Pol PP, juga instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Kemengterian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Koster menegaskan, Provinsi Bali saat ini tetap mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. "Hal ini terlihat di mana Bali mendapat prioritas dalam distribusi vaksin," katanya.

Menurut Koster, dengan arahan dan izin Menteri Kesehatan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nantinya Bali akan menetapkan Free Covid Corridor, yaitu penetapan Zona Hijau pada 3 wilayah. Ketiga wilayah tersebut meliputi Kawasan Ubud (Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar), ITDC Nusa Dua (Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung), dan Kawasan Sanur (Kecamatan Denpasar Selatan).

Free Covid-19 Corridor merupakan pola baru dalam penanganan perjalanan wisata aman Covid-19, yaitu dengan membentuk zona sehat yang terbebas dari Covid-19 melalui program vaksinasi menyeluruh terhadap orang yang tinggal dan beraktivitas pada zona atau kawasan tersebut. Program Vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

Kemudian, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19. "Program Free Covid-19 Corridor ini merupakan pra kondisi dari tahapan dibukanya pariwisata untuk wisatawan manca negara," tandas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini. *nat

Komentar