nusabali

Dua Mahasiswa Pelaku Begal Sadis Diringkus

  • www.nusabali.com-dua-mahasiswa-pelaku-begal-sadis-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Dua begal berstatus mahasiswa bernama Yesaya alias Yesa, 23 dan Timboni Simanjuntak alias Rowis, 24 diringkus Resmob Polres Badung, Senin (8/3) pukul 01.30 Wita.

Keduanya ditangkap bersama seorang lainnya bernama Oktavianus Nikolas Molina alias Niko, 25. Ketiganya diringkus karena melakukan pembegalan terhadap Prasmiana, 51 di Jalan Pondok Asri Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (1/4) pukul 04.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorensius Rajamangapul Heselo dikonfirmasi kemarin siang mengatakan penangkapan terhadap trio begal sadis itu berdasarkan laporan nomor LP-B/37/III/2021/Bali/Res Badung, tanggal 01 Maret 2021. Para pelaku menyerempet motor korban pakai mobil lalu menganiaya korban hingga babak belur. Selain itu para pelaku merampas motor korban.

Diceritakan sebelum dibegal, Prasmiana bersama seorang temannya melintas di lokasi kejadian. Keduanya masing-masing mengendarai sepeda motor Yamaha N Max S 6456 JBC warna dan sepeda motor N Max Dk 4611 AAH. Saat tiba di lokasi kejadian keduanya berpapasan dengan mobil Terios/Rush warna putih.

Tanpa disadari mobil tersebut berputar arah dan menyerempet motor Prasmiana bersama temannya. Karena merasa takut kedua korban berputar arah. Pada saat itu dua orang pelaku turun dari mobil dan menghadang dan menghajar kedua korban hingga babak belur. Setelah itu para pelaku membawa kabur motor para korban.

Menerima tindakan sadis tersebut, salah seorang korban, Prasmiana lapor ke Polres Badung. Dalam laporannya korban mengaku dibegal dan motornya dirampas. Menerima laporan itu, Resmob Polres Badung dipimpin Kanit I Reskrim, Iptu Ferlanda Oktora mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan diketahui para pelaku berada di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Akhirnya dinihari tadi (kemarin) para pelaku ditangkap di salah satu kos di Jalan Pulau Moyo, Gang Babakan Sari," beber AKP Laorens.

Kepada polisi mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Para pelaku dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dari para korban dibawa ke Polres Badung. "Selain dua unit motor tersebut juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna Putih Nopol D 1086 UAE yang digunakan saat beraksi. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar