nusabali

Curi Emas, Anggota Polres Tabanan Terancam Pecat

Sempat Kabur dari Polres Tabanan, Tertangkap Lagi di Busungbiu

  • www.nusabali.com-curi-emas-anggota-polres-tabanan-terancam-pecat

TABANAN, NusaBali
Pelaku pencurian emas di Toko Mas Cahaya Windu Sara kawasan Pasar Tabanan, Minggu (7/3) pagi, ternyata oknum anggota Dalmas Polres Tabanan.

Atas perbuatannya, oknum polisi berinisial Bripda Pande M, 23, ini pun terancam dipecat dari dinas kepolisian. Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy Panji Sakti Siregar, mengatakan pelaku Bripda Pande M melakukan aksi pencurian di Toko Mas Cahaya Windu Sara milik I Nyoman Sudiarta, di Pasar Tabanan, Minggu pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Kala itu, toko emas tersebut baru saja buka. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pagi itu pelaku datang ke toko emas berpura-pura membeli cincin.

Nah, setelah barang berharga dikeluarkan dari rak kaca oleh seorang penjaga toko emas tersebut, pelaku Bripda Pande M langsung merampas 3 cincin dengan berat total 2 gram senilai Rp 900.000, kemudian kabur. "Pelaku mengambil barang berharga tersebut saat penjaga toko lengah," tegas AKBP Panji Sakti Siregar dalam keterangan persnya di Mapolres Tabanan, Senin (8/3).

Pegawai toko emas pun kontan berteriak maling. Kemudian, pemilik toko yakni Nyoman Sudiarta bersama rekan-rekannya coba mengejar pelaku sambil berteriak maling…, maling…! Laporan atas peristiwa ini kemudian diteruskan ke polisi, sampai akhirnya Bripda Pande M berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi soal pencurian emas di Pasar Tabanan dari warga. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang ternyata anggota Dalmas Polres Tabanan.

Menurut AKP Aji Yoga, pelaku Bripda Pande M yang diketahui tinggal di BTN Banjar Penyalin, Des Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini berhasil diamankan. Namun, oknum polisi yang baru 2 tahun berdimnas di Polpres Tabanan tersebut berhasil kabur dari Mapolres Tabanan.

Dari informasi di lapangan, kata AKP Aji Yoga, kemudian dilakukan pe-ngejaran sehingga sang oknum polisi berhasil ditangkap di kampung halamannya kawasan Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Minggu malam sekitar pukul pukul 20.00 Wita.

AKP Aji Yoga menyebutkan, pelaku Bripda Pande M langsung pulang kampung ke Busungbiu pasca kabur dari Mapolres Tabanan, dengan menumpang bus dari Terminal Pesiapan Tabanan. "Waktu kabur dari Polres Tabanan, pelaku ini jalan kaki menuju Terminal Pesiapan, kemudian naik bus pulang ke kampung halamannya," beber AKP Aji Yoga.

Begitu ditangkap di Busungbiu, sang oknum polisi langsung digelandang ke Mapolres Tabanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat mencuri emas di Pasar Tabanan karena terlilit hutang. “Yang bersangkutan harus bayar cicilan bank dan utang kepada temannya,” tandas AKP Aji Yoga.

Atas perbuatannya, tersangka Bripda Pande M dijerat Pasal 364 KHUP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Selain itu, oknum polisi berusia 23 tahun ini juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy Panji Sakti Siregar, mengatakan karena pelaku merupakan anggota Polri, maka yang bersangkutan akan diproses terkait dengan kode etik kepolisian. "Setelah ada putusan dari pengadilan terkait tindak pidana umumnya, baru nanti dinaikkan ke kode etik. Kalau sudah ada putusan, pasti dia dipecat," tegas AKBP Panji Sakti Siregar. *des

Komentar