nusabali

Tunggu Proses Pidana, Anggota Polres Tabanan Pencuri Perhiasan Bakal Dipecat

  • www.nusabali.com-tunggu-proses-pidana-anggota-polres-tabanan-pencuri-perhiasan-bakal-dipecat

TABANAN, NusaBali.com
Viral penangkapan pelaku pencurian perhiasan emas di Pasar Tabanan pada Minggu (7/3/2021) cukup mengagetkan.

Pasalnya pelaku teridentifikasi sebagai anggota Dalmas Polres Tabanan.  Bripda Pande M, 23, nekat mencuri emas karena terlilit hutang. Atas perbuatan tersebut Bripda Pande M yang baru berdinas dua tahun di Polres Tabanan ini terancam dipecat.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panji Sakti Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengkonfirmasi bahwa pelaku pencuri perhiasan di sebuah toko berlokasi di Pasar Tabanan adalah anggota Polres Tabanan.

Motif pelaku asal Desa Busungbiu Buleleng nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang. "Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang proses penyidikan," ungkap AKBP Mariochristy Panji Sakti Siregar di Mapolres Tabanan pada Senin (8/3/2021).

Dampak dari perbuatanya tersebut, Pande M dikenakan pasal 364 KHUP dengan ancaman hukuman 3 bulan. Selain itu karena pelaku merupakan anggota kepolisian Polres Tabanan,  terkait dengan kode etik kepolisian akan diproses. "Setelah ada putusan dari pengadilan terkait tindak pidana umumnya, baru dinaikkan ke kode etik. Kalau sudah ada putusan,  pasti dia (pelaku) dipecat," tegasnya.

Dia menjelaskan pelaku Pande M melakukan aksi pencurian di toko emas Cahaya Windu Sara milik I Nyoman Sudiarta pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Berdasarkan bukti kamera CCTV, pelaku datang berpura-pura membeli cincin. Setelah dikeluarkan dari rak kaca oleh penjaga toko, pelaku Bripda Pande M langsung mengambil dua buah cincin dengan berat keseluruhan 2 gram. "Pelaku mengambil barang tersebut pada saat penjaga toko lengah," tegasnya. *des

Komentar