nusabali

Imigrasi Akan Dalami Dokumen Keimigrasian

Terkait Bule Aussie Tawarkan Jasa Terapi Orgasme

  • www.nusabali.com-imigrasi-akan-dalami-dokumen-keimigrasian

MANGUPURA, NusaBali
Warga negara asing (WNA) asal Australia, Andrew Bernes, 51, yang diamankan oleh petugas, Jumat (5/3) lalu, akhirnya dilepas karena tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam iklan di media sosial.

Setelah di lepas pada Sabtu (6/3) siang, kini yang bersangkutan ‘dibidik’ petugas Imigrasi Kelas I Denpasar. Hal ini terkait dokumen keimigrasian.

Informasi yang dihimpun di lapangan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh aparat kepolisian, Andrew Bernes tidak terbukti dalam unsur tindak pidana, sehingga yang bersangkutan langsung dibebaskan. Meski demikian, petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, berencana mendalami terkait dokumen keimigrasian yang dimiliki. “Kalau di kepolisian tidak masuk unsur pidananya. Makanya, di lepas dan saat ini tinggal pendalaman dokumen keimigrasian yang bersangkutan,” beber sumber di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Minggu (7/3) sore.

Menurut dia, pendalaman dokumen keimigrasian untuk mengetahui izin tinggal yang digunakan yang bersangkutan. Apalagi, beredar kabar yang bersangkutan menggunakan kartu izin tinggal sementara (Kitas).

“Pemeriksaan itu agar kita tahu dokumen keimigrasian yang dimiliki. Tentu ada batasan izin tinggal yang diberikan oleh imigrasi. Apakah dia melanggar atau tidak? Itu yang masih perlu didalami,” kata sumber tadi.

Secara terpisah, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, tak banyak memberikan komentar. Dia mengatakan, saat ini informasi terkait WNA Australia tersebut menunggu instruksi Kakanwil. “Belum ada mas. Nanti tunggu perintah. Sampai saat ini belum ada perintah,” kilahnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar mengamankan WNA Australia, Andrew Barnes, 51, di seputaran Jalan Penestanan, Ubud, Gianyar pada Jumat (5/3) sore. Diamankannya WNA Australia itu berkaitan dengan viralnya postingan di media sosial terkait pembukaan praktek yang dinamai Tantric Full Body Energy Orgasme Retreat. Dalam postingan itu, WNA asal Australia itu mulai membuka praktek di sekitar Ubud, Gianyar mulai pada Sabtu (6/3) hingga Selasa (9/3). Bahkan, dalam postingan itu, WNA yang bersangkutan mematok tarif 500 hingga 600 US Dollar atau setara Rp 8.000.000. Saat hendak diangkut, petugas kepolisian dari Polres Gianyar tiba di lokasi dan berkoordinasi untuk mengamankan WNA yang bersangkutan ke Mapolres Gianyar terlebih dahulu. *dar

Komentar