nusabali

Imigrasi Singaraja Amankan Passpor Dua WNA Pemalsu Surat PCR

  • www.nusabali.com-imigrasi-singaraja-amankan-passpor-dua-wna-pemalsu-surat-pcr

SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (yang membawahi wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem) mengamankan passpor milik dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memalsukan surat keterangan hasil swab PCR (polymerase chain reaction).

Kedua WNA tersebut, yakni Dimitri Anokh, 42, asal Rusia dan Olena Mukh, 25, dari Ukraina. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa membenarkan pihaknya telah mengamankan passpor milik kedua WNA yang bermasalah tersebut. Sebelumnya, kedua WNA itu diamankan polisi sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Selasa (2/3) lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya masuk Bali setelah datang dari Lombok, NTB.

Sembari mengamankan passpor kedua WNA tersebut, hingga saat ini pihak Imigrasi Singaraja masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Karangasem. "Untuk passpor kedua WNA tersebut ada di kami. Saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem," jelas Nanang Mustofa saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3) siang.

Menurut Nanang Mustofa, tidak menutup kemungkinan pihak Imigrasi Singaraja akan mendeportasi kedua WNA tersebut jika terbukti memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 itu. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kedua WNA tersebut dari Polres Karangasem. Jika kedua WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran, akan kami kenakan sanksi tegas berupa pendeportasian," tegas dia. *m

Komentar