nusabali

Dinas PMD Kecam Kasus Korupsi BUMDes Tirtasari

  • www.nusabali.com-dinas-pmd-kecam-kasus-korupsi-bumdes-tirtasari

SINGARAJA, NusaBali
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena menyayangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha, Desa Tirtasari, Banjar, Buleleng, Gede Sukaraga, 49.

Jaya Sumpena menyebutkan,dugaan korupsi yang dilakukan Ketua BUMDes Tirtasari secara tidak langsung akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat desa terhadap BUMDes. "Pasti mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes. Makanya kami kembali membangkitkan semangat, karena BUMDes secara umum mampu memberikan kontribusi positif," kata dia saat ditemui Jumat (5/2) siang.

Kata Jaya Sumpena dengan mencuatnya kasus korupsi oleh salah satu Ketua BUMDes di Buleleng, pengurus BUMDes lainnya diharapkan menjunjung tinggi kejujuran. Disamping itu bekerja harus secara profesional dan mengesampingkan kepentingan pribadi. Pasalnya, kasus korupsi bisa terjadi lantaran pengurusnya tidak memiliki kejujuran.

"Kami di Dinas selaku pembina BUMDes sejatinya sudah mengarahkan. Jika terjadi masalah kami juga sudah dorong penyelesaian secara kekeluargaan. Namun kalau sudah ke ranah hukum, kami hargai proses hukum yang berjalan. Kami juga sudah sarankan kepada Perbekel, pada saat pembentukan pengurus BUMDes agar menandatangani pakta integritas," tukas Jaya Sumpena.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Gede Sukaraga, 49, ditetapkan Unit Reskrim Polres Buleleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes. Akibat perbuatan Sukaraga, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta lebih.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Tirtasari pada tahun 2012 lalu, menerima kucuran dana Rp 1.020.000.000 dari Pemprov Bali dalam program Gerbang Sadu Mandara (GSM). Dana sebesar Rp 1 miliar lebih itu, digunakan kegiatan simpan pinjam BUMDes sebesar Rp 800 juta, dan Rp 200 juta untuk pembangunan infrastruktur di desa, serta Rp 20 juta untuk kegiatan operasional BUMDes.

Kemudian pada tahun 2014 hingga tahun 2017, tersangka Sukaraga yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan peminjaman kredit pada BUMDes yang dia pimpin sendiri dengan menggunakan nama-nama orang lain sebanyak enam orang untuk menjadi nasabah BUMDes, yakni berinisial Made S, Kadek S, Gede S, Luh Putu AW, Putu S, dan Gede M.

Tersangka Sukaraga kemudian mengajukan kredit dengan mencatut nama-nama tersebut. Setelah dana pinjaman cair, digunakan oleh tersangka serta satu orang nasabah BUMDes berinisial Putu S untuk kepentingan pribadi. Dikemudian hari, uang pinjaman kredit yang diperoleh Putu S kemudian sudah dilunasi, namun tidak disetorkan oleh tersangka ke kas BUMDes. *m

Komentar