nusabali

Sengketa Aset RSS Kayubuntil Berakhir

DPRD Buleleng Restui Pemindahtanganan Aset

  • www.nusabali.com-sengketa-aset-rss-kayubuntil-berakhir

Dari 120 objek yang diajukan, yang sudah selesai proses penyertifikatannya sejumlah 116 objek. Sementara 4 sisanya masih berproses.

SINGARAJA, NusaBali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, akhirnya menyetujui pemindahtanganan aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayubuntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keputusan itu diambil usai menggelar rapat menghadirkan instansi terkait untuk meminta informasi dan klarifikasi yang pasti terkait persoalan RSS Kayubuntil, Jumat (5/3) kemarin di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai rapat  koordinasi permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik aset daerah mengatakan semua unsur yang terkait dihadirkan. Mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng, Komisi I DPRD Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Camat Buleleng, Lurah Kampung Anyar hingga perwakilan masyarakat penghuni RSS.

Sebelumnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melalui surat Nomor : 028/038.43/BPKPD/2021, memohon persetujuan kepada dewan terkait pemindahtanganan barang milik daerah. Aset itu berupa tanah dan bangunan RSS di lingkungan Kayubuntil.

“Hal ini  kami lakukan untuk meminta informasi dan klarifikasi, karena sempat timbul persoalan masalah besaran nilai pengganti yang harus dibayar masyarakat. Maka kami perlu memastikan hal ini sudah benar-benar selesai,” kata Supriatna.

Kader PDI Perjuangan ini pun berharap, setelah dewan menandatangani persetujuan pemindahtanganan aset tidak ada masalah lagi di kemudian hari. “Masyarakat mau menerima nilai ganti rugi yang diajukan oleh pemerintah. Dan terkait penyelesaian sertifikat di BPN, saya minta benar-benar klir,” kata politisi asal Desa Tejakula ini.

Sementara dari pemindahatanganan aset milik daerah ini sedang berproses untuk penyertifikatan lahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Koordinator Penetapan Hak Atas Tanah Kantor BPN Buleleng Nurhaerani mengatakan dari 120 objek yang diajukan yang sudah selesai proses penyertifikatannya sejumlah 116 objek. Sedangkan 4 sisanya masih menunggu pengajuan kembali dari Kepala Lingkungan (kaling) karena pada pengajuan pertama ada kendala pada syarat adminitrasinya. “Dari permohonan yang kami terima dari lingkungan Kayubuntil Barat ini ada 120. Tinggal 4 saja yang belum kami masih menunggu pengajuan untuk menuntaskan penerbitan sertifikatnya,” kata Nurhaerani.

Kaling Kayubuntil Barat, Ketut Bukit mengatakan 4 objek lahan yang masih terkendala dalam penyertifikatan, terdiri dari fasum Balai Posyandu, Balai Suka Duka dan 2 lahan yang pemiliknya sudah meninggal dunia. “Yang dua lahan ditempati warga itu atas nama Gede Ample dan Bu Sri, karena sudah meninggal kemarin masih terkendala. Tetapi dari hasil koordinasi bisa memakai identitas pewarisnya. Ini segera akan kami urus termasuk penyertifikatan dua fasum,” jelas Bukit.

Lalu soal nilai ganti rugi yang dirilis tim appraisal sebesar Rp 8.477.000 itu seluruhnya disepakati penghuni RSS Kayubuntil. Pembayaran ganti rugi bangunan RSS milik Pemda itu diberikan tenggang waktu pelunasan paling lambat 3 April mendatang. “Kami akan adakan lagi sosialisasi sehingga pelunasan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang diberikan,” jelas Kaling Ketut Bukit.

Sebelumnya diberitakan sengketa RSS Kayubuntil di Lingkungan Kayubuntil Barat Kelurahan Kampung Anyar sedang berproses penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Buleleng mendorong penyelesaian aset dengan jalan pemindahtanganan aset. Tim appraisal kembali diturunkan untuk menghitung nilai ganti bangunan RSS yang dibangun pada tahun 1994 silam yang luasannya hanya 32 meter per segi.

Aset Pemkab itu menjadi sengketa karena puluhan penghuni melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan kewajiban menyicil angsuran per bulannya Rp 4 ribu selama 20 tahun. Sengketa itu selalu menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) setiap tahunnya. *k23

Komentar