nusabali

MDA Bebandem Mediasi Beda Pendapat Syarat Calon Bendesa Liligundi

  • www.nusabali.com-mda-bebandem-mediasi-beda-pendapat-syarat-calon-bendesa-liligundi

AMLAPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem, Karangasem memediasi beda pendapat antara krama Desa Adat Liligundi dengan Panitia Ngadegang Bendesa Adat Liligundi di jaba Pura Desa setempat, Minggu (28/2) lalu.

Mediasi dikoordinasikaan oleh Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti bersama Pokja Hukum dan Wicara MDA Kabupaten Karangasem I Made Arnawa. Mediasi ini untuk memperoleh keterangan para pihak sebagai bahan untuk mediasi tahap III di Sekretariat MDA Kecamatan Bebandem.

Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem, I Nyoman Ganti, mengaku tengah mendalami materi laporan krama yang keberatan dengan syarat-syarat calon Bendesa Adat Liligundi yang diputuskan pada tanggal 27 Januari 2019. Dalam awig-awig tertuang wikan mamaos kalih nyurat aksara Bali dan latin. Tidak menyebutkan ada syarat wajib berijazah seperti yang termuat dalam keputusan pararem. Keberatan sekelompok warga muncul bersumber dari isi pararem yang mencantumkan calon Bendesa Adat Liligundi dengan persyaratan pendidikan minimal SMP. “Surat keberatan itu muncul dari kelompok masyarakat pada tanggal 6 Maret 2020,” ungkap Nyoman Ganti, Kamis (4/3).

MDA Kecamatan Bebandem saat ini menampung aspirasi krama yang bersikeras mempertahankan syarat calon bendesa adat sesuai awig-awig dan krama yang mempertahankan keputusan pararem. Semua pendapat itu ditampung sebagai bahan pertimbangan MDA Kecamatan Bebandem saat mediasi berikutnya. Diharapkan saat sidang mediasi di Sekretariat MDA Kecamatan Bebandem dapat melahirkan kesepakatan bersama. “Baik sepakat untuk bersepakat atau sepakat untuk tidak bersepakat,” kata Nyoman Ganti. Diakui, pada rapat mediasi di jaba Pura Desa Liligundi belum ada kesepakatan.

Pada mediasi Minggu (28/2) lalu, I Gede Suwela selaku utusan krama menyebutkan awig-awig tidak mengatur syarat calon bendesa mesti berijazah. Sesuai awig-awig Desa Adat Liligundi pasal 29 ayat (4) pemilihan bendesa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penunjukkan prajuru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur awig-awig atau pararem. Dalam awig-awig juga diatur, syarat calon bendesa wikan mamawos kalih nyurat aksara Bali utawi latin. Utusan dari Banjar Kaler, I Komang Jana mengingatkan syarat calon bendesa agar tidak melanggar awig-awig. Ketua Pecalang Desa Adat Liligundi I Made Sukadana juga mengatakan demikian.

Sedangkan Prajuru Desa Adat Liligundi I Wayan Yasa menengahi agar syarat-syarat calon bendesa yang telah disetujui dalam paruman sebelumnya sebaiknya dipakai agar proses cepat selesai. Ketua Panitia I Wayan Bakti juga mengingatkan mengenai syarat calon bendesa telah disepakati dalam paruman sebelumnya. *k16

Komentar