nusabali

Guru Pertanyakan Tunjangan Profesi

  • www.nusabali.com-guru-pertanyakan-tunjangan-profesi

TABANAN, NusaBali
Para guru di Tabanan mempertanyakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan IV 2020 bulan Desember 2020 yang belum cair.

TPG untuk triwulan IV tahun 2010 harusnya diterima seluruhnya dari Oktober, November, dan Desember.
Informasi yang dihimpun, tunjangan baru dibayar untuk bulan Oktober dan November 2020. Tunjangan untuk Desember masih ngadat.

‘Karena transfer dana dari pusat masih kurang. Tak hanya Tabanan, kondisi serupa terjadi di seluruh daerah,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra, Kamis (4/2).

Dia membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tunjangan guru dari pusat untuk bulan Desember. "Untuk triwulan IV harusnya tiga kali dibayarkan, tetapi baru 2 kali dari pusat," ungkapnya.

Kendatipun demikian, Putra mengklim, para guru di Tabanan tidak ada yang mengeluh. Sebab untuk tunjangan di bulan Desember akan dicairkan melalui mekanisme Carry Over atau dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi data penerima.

Dijelaskan, untuk di Tabanan, total guru bersertifikasi 2.058 orang. Harusnya dengan jumlah itu tunjangan yang ditransfer sebesar Rp 107.974.620.300. Namun yang baru ditransfer dana Rp 99.229.750.500, sehingga kurang atau masih ada tunggakan Rp 8.744.864.800. “Oleh karena itu kami akan tetap mengusulkan agar dana Rp 8 miliar tunggakan bisa dibayar pada pembayaran berikut," bebernya.

Mantan Kabag Umum Setwan Tabanan ini menambahkan mekanisme pembayaran TPG melalui transfer pusat ke rekening daerah. Lalu pemerintah daerah melakukan penyaluran di masing-masing nomor rekening guru.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 tertulis tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. *des

Komentar