nusabali

Pengedar Kelas Kakap asal Surabaya Divonis 12 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-kelas-kakap-asal-surabaya-divonis-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Angga Aldilla, 33.

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 18 Januari 1987 divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotika dengan barang bukti 22 paket sabu siap edar dan 162 butir tablet ekstasi.

Hakim ketua, IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Angga pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik ,sesuai dakwaan kesatu JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subdisidiair tiga bulan penjara," tegas hakim Putra Atmaja. Terhadap putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan. "Ya saya menerima," ucap Angga singkat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan sikap yang sama. Meski putusan hakim turun satu tahun.

Diungkap dalam surat dakwaan dibeberkan, bahwa terdakwa Angga diringkus petugas kepolisian di sebuah kamar, Jalan Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita. Dari tangan terdakwa berhasil ditemukan puluhan plastik klip sabu siap edar,  83 butir pil ekstasi. Selain itu diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah buku catatan, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kamar kos lainnya, Jalan Marlboro, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Petugas mengajak terdakwa meluncur ke kos tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 paket shabu, 79 butir pil ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik. Dari 22 plastik klip berisi shabu diperoleh berat keseluruhan 10,32 gram netto. Sedangkan 162 butir tablet ekstasi MDMA berat keseluruhannya adalah 59,49 gram. *rez

Komentar