nusabali

Awak KPU dan Bawaslu Bali Diadukan ke DKPP

Kasus LPPDK Dr Somvir Muncul Lagi

  • www.nusabali.com-awak-kpu-dan-bawaslu-bali-diadukan-ke-dkpp

DENPASAR,NusaBali
Kasus dugaan manipulasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng pada Pileg 2019 dari Partai NasDem, Dr Somvir yang sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti Gakkumdu (unsur kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu Bali) tahun 2019 lalu, kini muncul lagi.

Adalah I Ketut Adi Gunawan,22, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang mengadukan kasus dugaan manipulasi LPPDK Caleg Dr Somvir ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak main-main dalam laporan ke DKPP itu awak KPU Bali mulai dari Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan beserta para anggota KPU Bali, yakni Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Luh Putu Sri Widyastini diadukan ke DKPP.

Sementara awak Bawaslu Bali mulai Ketua Ketut Ariyani dengan Anggota Bawaslu Bali, yakni I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Ketut Sunadra dan I Wayan Gede Widiyardana Putra menjadi pihak yang diadukan ke DKPP. Dalam pengaduan ke DKPP itu disebutkan jelas-jelas Caleg Dr Somvir yang kini menjadi Anggota DPRD Bali dalam Pileg 2019 diduga memanipulasi data LPPDK.

Data LPPDK Dr Somvir sebagai Caleg tercatat nol. Padahal dalam proses Pileg 2019 sebagai Caleg DPRD Bali, Dr Somvir terbukti dan secara fakta banyak mengeluarkan dana untuk kegiatan kampanye. Sehingga tidak masuk akal LPPDK yang dilaporkan ke KPU Bali nol rupiah. Kasus ini pun sudah dilaporkan LSM Gede Suardana, pada tahun 2019 dan sampai sidang di Gakkumdu. Namun kasusnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

Adi Gunawan kepada NusaBali, Kamis (4/3) mengatakan sebagai masyarakat pihaknya mengadukan temuan manipulasi LPPDK itu ke DKPP. "Sekarang DKPP sudah menerima laporan kita. Ya tunggu pemeriksaan dan verifikasi DKPP. Saat ini ada beberapa data dan persyaratan yang diminta DKPP untuk dilengkapi. Dan saya akan lengkapi," ujar Adi Gunawan. Dalam laporan Adi Gunawan, seharusnya Dr Somvir tidak lolos sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng karena diduga lakukan memanipulasi data LPPDK.

Namun KPU Bali tetap meloloskan Dr Somvir sebagai Caleg DPRD Bali. Padahal Dr Somvir memasang banyak baliho, menyebarkan alat peraga kampanye hingga dugaan membagi uang kepada masyarakat dan menjadi bukti temuan di Bawaslu Buleleng dengan jumlah uang sebesar Rp 500.000. Secara logika tidak mungkin LPPDK Caleg Dr Somvir menjadi nol, ketika melihat banyaknya biaya kampanye yang dikeluarkan. Ada indikasi pembiaran pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dalam kasus tersebut.

"Sekarang tergantung pemeriksaan di DKPP saja, nanti akan kami info perkembangannya," ujar Adi Gunawan. Atas kondisi laporan LPPDK ke DKPP oleh Adi Gunawan, Ketua KPU Bali Lidartawan dikonfirmasi NusaBali, Kamis siang kemarin mengatakan adalah hak yang bersangkutan. "Itu kasusnya sudah lama diputus di Bawaslu Bali. Ya kita lihat saja nanti. Tanya juga Bawaslu Bali," ujar Lidartawan.

Sementara Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Hubungan Lembaga dan Data, I Ketut Rudia dikonfirmasi NusaBali atas laporan Adi Gunawan dalam kasus LPPDK Dr Somvir itu menyebutkan pihak Bawaslu Bali menghormati hak pelapor yang memang dilindungi Undang-Undang. "Itu hak pelapor yang dilindungi undang-undang," ujar Rudia.

Rudia mengatakan Bawaslu Bali sifatnya menunggu saja atas laporan tersebut. "Kami Bawaslu Bali pasif, karena pelapor sudah mengadukan ke DKPP. Maka itu ranahnya DKPP. Apakah nanti laporannya diterima atau dilanjut ke persidangan atau tidak itu tergantung keputusan DKPP," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini. *nat

Komentar