nusabali

Melasti di Badung Secara Ngubeng

  • www.nusabali.com-melasti-di-badung-secara-ngubeng

MANGUPURA, NusaBali
Pemeritah Kabupaten Badung, melalui Dinas Kebudayaan (Disbud), menyepakati pelaksanaan pemelastian jelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, dilaksanakan secara ngubeng atau hanya sebatas di wilayah desa adat masing-masing.

Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) bersama PHDI Badung dan Majelis Desa Adat Badung. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung Gde Eka Sudarwitha, mengatakan, pemelastian jelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, dilaksanakan secara ngubeng berdasarkan SE bersama PHDI Badung dan Majelis Desa Adat Badung, di mana masyarakat tidak diperkenankan melasti ke segara, danau, beji, dan campuhan. “Melasti sebagaimana mestinya tetap dihaturkan, namun hanya dilakukan oleh pamangku, serati dan prajuru desa, kemudian kairing ke Pura Desa (Bale Agung). Pamelastian secara ngubeng, masyarakat tidak diperkenakan ke segara, danau, beji, dan campuhan,” ujarnya, Rabu (3/3).

Mantan Camat Petang ini melanjutkan, upacara melasti yang dilaksanakan oleh prajuru tidak diperkenakan membawa prelinggan, pretima, Tapakan lda Bhatara ke lokasi pamalastian. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Badung. “Ini berlaku juga bagi masyarakat palelungan, patedun tapakan Ida Bhatara dari luar Kabupaten Badung. Ini demi ketertiban, kelancaran, dan hikmadnya pelaksanaan upacara melasti yang lokasinya di wilayah Kabupaten Badung, yang digunakan secara bersama oleh desa adat di Badung maupun dari luar Badung,” kata Sudarwitha.

Selanjutnya, para kelihan pura memohon tirta di Pura Kahyangan Desa setempat. Masyarakat umat Hindu dapat memohon tirta amerta sanjiwani tersebut di Pura Presanak, Dadya, Ibu, Hyang, Panti masing-masing. “Upakara malasti di segara, dilengkapi dengan menghaturkan banten guru piduka, salaran ayam dan bebek serta tipat kelanan. Pakelem itik dihaturkan kehadapan Sanghyang Baruna,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait Upacara Tawur Kesanga, Sudarwitha menegaskan, akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) dengan maksimal diikuti 50 orang. Bahkan, pelaksanaan Upacara Melasti, Pecaruan Tilem Kasanga, dan Catur Brata Penyepian Tahun Saka 1943, setiap umat wajib menaati dan melaksanakan prokes secara maksimal selama masa pandemi Covid-l9. “Upacara Tawur Kesanga akan dipusatkan di Catus Pata Kerobokan, yakni Jaba Puri Kerobokan, 13 Februari 2021. Kegiatan ini sama hanya dilaksanakan oleh prajuru adat saja,” katanya.

Sedangkan bagi desa adat yang wilayahnya berada di Ibukota Kecamatan seperti Desa Adat Petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran, pelaksanaan upacara tawurnya memakai upakara Manca Kelud yang dilaksanakan pada Catus Pata Kecamata setempat. *ind

Komentar