nusabali

Nyuri HP, Residivis Pembunuh Polisi Kembali Dijuk

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-residivis-pembunuh-polisi-kembali-dijuk

MANGUPURA, NusaBali
Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung, 43, residivis kasus pembunuhan anggota Polsek Mengwi kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Badung di rumahnya di Banjar Pande, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (24/1) pagi.

Kali ini, Gus Capung ditangkap karena melakukan aksi pencurian handphone. Gus Capung diketahui bebas dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada pertengahan 2020 lalu. Setelah bebas, dia kembali berulah dengan melakukan pencurian HP milik Siti Aminah yang kos di Jalan Siwa sebelah barat Terminal Mengwi, pada Minggu 27 Desember 2020 pukul 04.30 Wita.

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengatakan Gus Capung masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh Siti Aminah yang saat itu tidur pulas. Sementara pintu kamarnya tak dikunci. Gus Capung mengambil satu buah HP milik korban yang saat itu diletakan di tas tempat tidur dalam posisi dicas. HP itu kemudian dijual kepada seseorang.

"Tersangka mencuri seorang diri. Pada saat itu korban sedang tidur seorang diri. Pintu kamar tidak dikunci. Melihat hal itu muncul Niat dari tersangka untuk mencuri. Tersangka masuk ke dalam kamar dan mengambil HP Samsung milik korban yang saat itu dicas," beber AKBP Roby.

Mengetahui HP-nya hilang, Aminah membuat laporan ke Polres Badung. Menerima laporan itu Resmob Polres Badung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi awalnya mengamankan seseorang. Dari sana polisi dapat informasi bahwa HP itu dibeli dari seseorang bernama Gus Capung.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Minggu (24/1) pagi. Tersangka dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa. Ternyata tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru bebas asimilasi pertengahan Desember 2020. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar