nusabali

Korupsi Rp 1M, Pegawai Bank Pelat Merah Ditahan

  • www.nusabali.com-korupsi-rp-1m-pegawai-bank-pelat-merah-ditahan

“Modusnya tersangka memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman yang digunakan sendiri,”

MANGUPURA, NusaBali

Kejari Badung melakukan penahanan terhadap IBGS, 33, pegawai bank pelat merah karena kasus dugaan korupsi dengan modus penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif senilai Rp 1 miliar. Menariknya, uang hasil korupsi yang dilakukan pada 2013 hingga 2017 tersebut digunakan untuk foya-foya, salah satunya untuk bermain judi online.

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Januari lalu. Kasus ini akhirnya naik ke tingkat penyidikan dan IBGS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Sudah ada 23 saksi yang diperiksa. “Modusnya tersangka memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman yang digunakan sendiri,” jelas Kajari asal Buleleng ini.

“Selain itu, tersangka juga menggunakan modus kredit tempilan pada kredit debitur pemakaian angsuran, penyalahgunaan SOP KUR sejak 2013. Yang dimaksud kredit tempilan yaitu tersangka tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah,” tambah Maha Agung yang didampingi Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja dan Kasi Intel, Gde Bamaxs.

Dijelaskan, tersangka IBGS menjabat sebagai mantri di bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini. Tugas tersangka yakni menganalisis orang yang mengajukan kredit ke bank. Pada beberapa nasabah, angka kredit yang diajukan dimark-up atau dinaikkan nilainya. Uang nasabah yang cair tidak semuanya diberikan. Sebagian diberikan pada nasabah, sebagian lagi dimasukkan ke dalam kantong pribadi. “Ada juga nasabah yang melunasi pinjaman KUR, tapi uangnya tidak disetorkan oleh tersangka ke bank,” beber mantan Kajari Sorong itu.

Dalam perkara ini, IBGS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari kedepan setelah menjalani Rapid Test. “Dari perhitungan ditemukan kerugian negara hingga Rp 1 miliar,” pungkas Maha Agung.

Penasihat hukum tersangka, Agus Suparman mengatakan pasca dilakukan penahanan pada Rabu kemarin, pihaknya langsung melayangkan penangguhan penahanan. Pertimbangannya, tersangka selama ini kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. “Rencananya besok (hari ini) akan kami ajukan permohonan penangguhan penahanan,” terang Agus.

Ditambahkan, untuk sementara belum ada pihak lain terlibat. Menurut Agus, tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp160 juta pada pihak bank. Pengembalian dilakukan sebelum proses hukum. “Pengakuannya sih sebagian uang digunakan untuk judi online,” pungkasnya. *rez

Komentar