nusabali

Terdakwa Penebasan di Danau Tempe Dituntut 11 Tahun

  • www.nusabali.com-terdakwa-penebasan-di-danau-tempe-dituntut-11-tahun

DENPASAR, NusaBali
Imam Arifin, terdakwa penebasan di Kafe Jelita di Jalan Danau Tempe Sanur, Denpasar yang menyebabkan korban I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong tewas dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam sidang online Selasa (2/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menyatakan terdakwa kelahiran, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 3 September 1986 ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dakwaan subsidair, Imam Arifin dijerat Pasal Pasal 338 KUHP.  "Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Arifin dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” ujar JPU dalam tuntutan.

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu satu minggu," pinta Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi berawal ketika korban I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong datang ke Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 Wita. Korban lalu boking PSK berinisial FM. Sesaat setelah masuk kamar, terjadi keributan.

Saat itu Gung Monjong menodongkan sebilah pisau ke arah wajah FM sambil berkata tidak mau bayar pakai uang dan mau bayar pakai pisau. FM yang ketakutan melapor ke mami pemilik kafe. Tidak lama berselang, korban mendatangi mami pemilik kafe dan minta suaminya yang merupakan terdakwa datang ke kafe. “Mami lalu mengirim pesan WA ke suaminya,” ujar JPU.

Setelah membaca pesan WA itu, terdakwa lalu mengambil sebilah cerurit yang tersimpan ditempat tinggalnya dan langsung menuju kafe. Sesampainya di sana, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator kafe. Kemudian terdakwa keluar menuju parkiran, tiba-tiba mendengar ada keributan di belakang kafe. Terdakwa pun menuju ke belakang dan terdakwa melihat saksi PP ditusuk oleh korban menggunakan pisau.

Melihat kejadian tersebut justru menyulut emosi terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke kafe mengambil celurit yang disimpannya di bawah meja operator. Kemudian terdakwa mendekati korban dengan posisi berhadap-hadapan. Tanpa babibu, terdakwa menebas kepala korban dan menyebabkan kepala korban mengalami luka. Korban sempat dirawat di rumah sakit. Namun karena luka yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia. *rez

Komentar