nusabali

Petugas Pungut LPD Batungsel Ditahan

Korupsi Dana Nasabah Rp 913 Juta

  • www.nusabali.com-petugas-pungut-lpd-batungsel-ditahan

Penyidik Kejari Tabanan juga menetapkan sekretaris LPD Belumbang, Kerambitan sebagai tersangka korupsi dana LPD dengan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

TABANAN, NusaBali
Kejari Tabanan melakukan penahanan terhadap I Made Kertayasa yang merupakan petugas pungut nasabah di LPD Batungsel, Pupuan. Kertayasa diduga melakukan korupsi dana nasabah Rp 913 juta. Selain itu, penyidik Kejari Tabanan juga menetapkan sekretaris LPD Belumbang, Kerambitan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Khusus tersangka I Made Kertayasa yang menggelapkan dana LPD Batungsel langsung dijembloskan ke sel tahanan karena prosesnya sudah pelimpahan tahap II. Sementara IWS belum ditahan karena masih proses penyelidikan terhadap 13 orang saksi. Kemungkinan besar tersangka kasus korupsi LPD di Desa Belumbang bertambah.  

Kasipidus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan Pande Wena Mahaputra membeberkan, kasus LPD Batungsel terungkap sejak tahun 2017. Berawal dari banyak nasabah mengeluhkan tidak bisa menarik uang. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga peningkatan kasus menjadi penyidikan.

Dari proses penyidikan tersebut setelah barang bukti lengkap IWK ditetapkan sebagai tersangka. Kapasitas IWK di LPD Batungsel sebagai tukang pungut uang nasabah. Dia melakukan aksi penggelapan dari tahun 2009 hingga 2017. “Tersangka IWK ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara akibat dana LPD digelapkan sebanyak Rp 913.022.743 juta. Untuk modus operandi serta kegunaan uang hasil dugaan korupsi tersebut akan dibeberkan didalam persidangan.  

Dikatakan Widnyana sebelum tahap II, tersangka telah diperiksa kesehatan dan dirapid antigen dengan hasil negative Covid-19. Setelah semua adminstrasi lengkap tersangka IWK dititip di sel tahanan Polres Tabanan. “Kami lakukan penahan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan sebagai antisipasi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Selanjutnya sesegera mungkin kami akan limpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk melakukan persidangan,” tegasnya.

Kemudian kasus berikutnya adalah mengusut tuntas dugaan korupsi di LPD Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan. Dari hasil penyidikan, menetapkan I Wayan Sunarta notabane Sekretaris LPD Desa Belumbang sebagai tersangka.

Terhadap penyidikan khusus kepada tersangka Sunarta, tim penyidik sekarang sedang melalukan proses pemeriksaan secara maraton terhadap saksi terkait dengan perkara tersebut. “ Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 13 saksi,” ujarnya.

Ditegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan audit yang telah dilakukan inspektorat, kasus LPD Belumbang ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.101.976.131. Namun tim masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus LPD Belumbang karena diduga tersangka bisa bertambah. “Tersangka untuk kasus LPD Belumbang tidak hanya satu tapi bisa lebih. Untuk itu tim masih melakukan penyidikan lanjutan. Setelah tim penyidik menemukan kasus baru, kami akan kembali menginformasikan perkembanganya,” tegas Widnyana.

Widnyana menambahkan selain melakukan penanganan kasus 2 LPD tersebut, Kejari Tabanan juga melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi LPD Sunantaya dan dugaan pinjaman kredit di Desa Pakraman Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan. “Dari hasil penyelidikan, mulai sekarang kasus dari penyelidikan dua perkara ini telah naik ke tingkat penyidikan,” tegasnya. *des

Komentar