nusabali

IHGMA Dukung Investasi Miras di Bali

  • www.nusabali.com-ihgma-dukung-investasi-miras-di-bali

Dorong IKM- UMKM untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar wisatawan

DENPASAR,NusaBali
Kalangan pelaku pariwisata menyambut gembira Peraturan Presiden Nomor  10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diantaranya  menetapkan bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, anggur dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua dengan memperhatikan budaya kearifan lokal.

Wakil Ketua DPP Indonesia Hotel General Manager Assosiation (IHGMA) I Made Ramia Adnyana mengapresiasi dibuatnya aturan tersebut.

“Kami memberi apresiasi kepada Pemerintah, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru,” ujar pria yang juga Ketua DPD Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Bali, Senin (1/3).

Menurutnya, sebagai daerah tujuan wisata, Bali membutuhkan minuman beralkohol (minol) cukup tinggi. Minol atau miras tersebut sebagian besar untuk konsumsi wisatawan, baik wisatawan manca negara maupun wisatawan domestik. Dan selama ini 92 persen kebutuhan minuman beralkohol itu dipasok dari produk impor.

“Hanya sebagian kecil atau 8 persen saja diproduksi di Bali,” ungkap Ramia. Merujuk data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu tahun 2019, Ramia Adnyana menyebut penerimaan cukai industri minol  sebesar Rp 7,06 triliun. Dari jumlah tersebut Rp 5,648 triliun atau 80 persen dari produk impor.

“Dengan demikian Bali telah kehilangan potensi ekonomi dari minuman beralkohol,” ujar tokoh pariwisata asal Karangasem ini.

Kata Ramia Adnyana, dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui IKM dan UMKM untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, wisatawan, serta ekspor.

“Ini memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020,” katanya. Dengan berlakunya Perpres tersebut  maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor. “Tetapi dapat dipenuhi pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali,” lanjutnya.

Sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Ramia Adnyana pun menunjuk sejumlah daerah di Bali yang memiliki potensi  alam, yang  sejak dulu  dikenal punya keahlian mengolah minuman beralkohol (arak) yang bersumber dari air nira, baik dari kelapa maupun pohon rontal, yang dapat dikembangkan menjadi produk miras  berkelas  bersaing dengan produk-produk yang bermerek.

“Belum lagi manfaatnya untuk kepentingan usadha (pengobatan) dan lainnya sesuai kearifan lokal,” tutup Ramia Adnyana.

Senada dengan Ramia Adnya, pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut kebijakan Presiden soal investasi miras bisa menjadi daya tarik bagi turis-turis asing datang ke Indonesia.

"Ini kan pemerintah mau menarik income dari sektor pariwisata. Kalau miras dilarang, itu turisnya juga pasti kurang karena turis itu datang ke suatu negara untuk santai. Dan biasanya turis negara-negara yang non muslim itu biasanya yang dicari miras," kata Agus, seperti dikutip dari detikcom, Senin (1/3).

Terlebih hanya daerah-daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Jumlah turis di daerah-daerah tersebut di atas diyakini bakal tumbuh dengan dibukanya investasi miras.

"Kalau daerah turis katakanlah Bali, yang di Manado sana itu, itu kan daerah yang non muslim mayoritasnya, terus (miras) dilarang, ada nggak yang datang menurut Anda, turis?" sebutnya. *K17

Komentar