nusabali

Empat Banjar Dinas Laksanakan PPKM Skala Mikro

  • www.nusabali.com-empat-banjar-dinas-laksanakan-ppkm-skala-mikro

AMLAPURA, NusaBali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karangasem instruksikan empat banjar dinas melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro.

Masing-masing Banjar Dinas Padangaji Kangin, Banjar Dinas Padangaji Kawan, dan Banjar Dinas Padangaji Tengah, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, serta Banjar Dinas Magetelu, Desa Tista, Kecamatan Abang. Kasus positif Covid-19 di empat banjar dinas itu lebih dari 10 kasus.

Ketua GTPP Covid-19 Desa Peringsari yang juga Perbekel Desa Peringsari I Wayan Bawa mengatakan, ketiga banjar dinas yang menerapkan PPKM ada di wilayah Desa Adat Padangaji. PPKM di Banjar Dinas Padangaji Kangin, Banjar Dinas Padangaji Kawan, dan Banjar Dinas Padangaji Tengah sejak Jumat (26/2) hingga Kamis (11/3). “Saat ini di Desa Adat Peringsari ada 12 kasus terkonfirmasi Covid-19. Mereka menjalani isolasi mandiri di rumah,” ungkap Wayan Bawa, Minggu (28/2).

Sementara PPKM skala mikro diberlakukan di Banjar Magetelu, Desa Tista, Kecamatan Abang sejak Jumat (19/2) karena ada 11 kasus terkonfirmasi Covid-19. Imbasnya Pasar Mangsul ditutup. “Saat ini 3 warga masih dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, PPKM skala mikro akan berakhir Kamis (4/3). Pasar Mangsul juga dibuka saat itu,” kata Ketua GTPP Covid-19 Desa Tista yang juga Perbekel Tista I Ketut Selamet Ariasa. Terpisah, Koordinator Bidang Kesehatan GTPP Covid-19 Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengatakan tetap memberlakukan zona merah di Desa Tista Kecamatan Abang, Kelurahan Subagan dan Kelurahan Karangasem Kecamatan Karangasem. Zona merah diberlakukan sebelum berlaku PPKM skala mikro.

Sedangkan PPKM skala mikro diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. Posko di tingkat desa fungsinya untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan di tingkat desa atau kelurahan. “Ruang lingkupnya di tingkat banjar dinas, jika muncul kasus di atas 10, diberlakukan PPKM skala mikro di wilayah itu,” tegas Gusti Bagus Putra Pertama. *k16

Komentar