nusabali

Kurir Narkoba asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Transaksi Shabu Ratusan Juta dengan Sandi ‘Jus Jeruk’

  • www.nusabali.com-kurir-narkoba-asal-aceh-terancam-hukuman-mati

DENPASAR, NusaBali
Kurir narkoba lintas provinsi, Zamzami, 26, yang diciduk bersama barang bukti shabu seberat 444,23 gram terancam hukuman mati.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dalam sidang online, Kamis (25/2). Pemuda asal Desa Ceumeucet, Kelurahan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini diduga menyelundupkan barang haram senilai ratusan juta tersebut dengan cara disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya dari Aceh ke Bali. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis dalam UU tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama, dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan kedua.

Dua pasal ini juga mencatat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Sutarta.

Jaksa Sutarta menguraikan awal mulai kronologis upaya penyelundupan sabu oleh  Zamzami. Berawal pada 23 November 2020, terdakwa ditelpon oleh orang bernama Nyak (DPO) untuk bertemu disalah satu warung kopi di kampung Bathufhat Aceh.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawa Narkotika jenis shabu ke Bali dengan upah Rp 20 juta. Terdakwa yang belum memiliki pekerjaaan ini pun setuju meski uang dijanjikan baru bisa diterimanya selepas pulang dari Bali. Untuk ke Bali Terdakwa hanya diberi bekal uang sebesar Rp 2 juta.

"Terdakwa menukar sandalnya dengan orang yang bernama Nyak  yang didalam sepasang sandal warna coklat merk GATS tersebut telah disembunyikan narkotika jenis Metamfetamina (shabu) sebanyak 2  bungkus plastik dengan berat  seluruhnya 449,75  444,23 gram netto untuk dibawa ke Bali dan akan terdakwa serahkan kepada seseorang di Bali," kata JPU dalam sidang dipimpin hakim ketua Dewa Budi Watsara. .

Lalu, pada Selasa  23 Nopember 2020 sekitar jam 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Namun, setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menanyakan siapa orang yang akan menerima shabu tersebut. Terdakwa menghubungi Nyak dan diberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut atas nama Wahyu Hidayat dengan sandi Juzz Jeruk.

"Terdakwa menghubungi Wahyu Hidayat dengan  mengatakan pesan apa? dan Wahyu Hidayat menjawab Juzz Jeruk. Terdakwa meminta Wahyu Hidayat untuk datang ke Hotel Puri Nusantara di kamar No 29 sekitar jam 22.30 Wita," beber Jaksa Sutarta.

Selanjutnya, Wahyu ditangkap petugas saat datang ke lokasi janjian dengan terdakwa. Dalam kasus ini, Wahyu  diproses dalam berkas penuntutan terpisah. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atas dakwaan JPU sehingga dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. *rez

Komentar