nusabali

Pelonggaran Hanya untuk Usaha Makanan

Banyak Pengusaha Salah Menafsirkan SE Nomor 944/547/Setda

  • www.nusabali.com-pelonggaran-hanya-untuk-usaha-makanan

Puluhan pengusaha yang terjaring tidak dikenakan sanksi lantaran keliru menafsirkan aturan PPKM Mikro.

MANGUPURA, NusaBali

Pengusaha di Kabupaten Badung, sepertinya masih salah tafsir dengan pelonggaran jam buka usaha selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Badung. Pengusaha mengira aturan boleh buka 24 jam dengan catatan dibawa pulang (take away) berlaku pada seluruh jenis usaha. Tak pelak, puluhan usaha terjaring dalam penertiban PPKM Mikro, lantaran melanggar jam operasional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (26/2), mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda, hanya berlaku pada usaha makanan. Alhasil, saat razia dilakukan banyak ditemukan tempat usaha selain menjual makanan yang terjaring.

“Ada 20 usaha yang terjaring, karena mengira mereka juga boleh buka lewat dari pukul 21.00 Wita, asal tidak dilayani di tempat. Padahal, aturan buka lewat pukul 21.00 Wita hanya berlaku bagi pedagang kuliner,” tegas Suryanegara.

Dalam SE Bupati Badung, katanya, telah dijelaskan penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan, dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan (prokes) serta mencegah terjadinya kerumunan. “Pengusaha mengira berlaku untuk semua jenis usaha. Padahal aturannya sudah jelas untuk usaha, seperti rumah makan, warung, restoran,” imbuhnya.

Meski demikian, Suryanegara menegaskan puluhan pengusaha yang terjaring tidak dikenakan sanksi lantaran keliru menafsirkan aturan PPKM Mikro. Mereka hanya diingatkan, karena mereka tidak tahu. Setelah mendatkan pemahaman dari petugas, mereka langsung tutup toko.

Di sisi lain, Suryanegara membeberkan, pelanggaran protokol kesehatan secara menyeluruh selama PPKM Mikro berlangsung terus mengalami penurunan. Dari segi jumlah pelanggaran perorangan, termasuk denda yang diberikan sudah menurun menjadi 7 orang saja dalam 3 hari ini. Selama PPKM berlangsung pihaknya menjaring sebanyak 393 orang pelanggar. Dengan rincian pada PPKM I terjaring 185 orang, PPKM II terjaring 148 orang, PPKM Mikro I terjaring 53 orang. “Tapi tetap 90 persennya warga asing,” tandas Suryanegara.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung, kembali memperpanjang PPKM mikro. Namun, kali ini Pemkab Badung melonggarkan jam operasional khusus untuk usaha makanan di restoran, rumah makan, warung, dan pedagang makanan sejenisnya.

“Di sini pemberlakuan jam operasional makan di tempat hanya diperkenankan sampai pukul 21.00 Wita. Tetapi kalau dia melakukan take away atau dibawa pulang, silahkan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendorong pertumbungan ekonomi, khusus di sektor UMKM,” kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Senin (23/2).

Dia menyontohkan, dagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun. Tetapi setelah pukul 21.00 Wita, tidak ada lagi yang makan di tempat. Namun, bisa melakukan take away.

“Surat Edaran ini mulai berlaku mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa. *ind

Komentar