nusabali

6 Orang Sekeluarga Tersangka

Kasus Penyerobotan Tanah milik Kejari Tabanan

  • www.nusabali.com-6-orang-sekeluarga-tersangka

Kejati Bali juga menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak, Buleleng.

DENPASAR, NusaBali

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, 9 orang dijadikan tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar lebih.

Rinciannya, kasus korupsi LPD Gerokgak, Buleleng dengan 3 tersangka dan kerugian negara Rp 1,2 miliar. Dan kasus korupsi tanah asset di negara di Tabanan dengan 6 tersangka dan kerugian negara Rp 14, 3 miliar. “Total sembilan tersangka dari dua kasus berbeda,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto.

Kasus yang cukup menarik yaitu kasus korupsi tanah aset negara berupa lahan milik Kejari Tabanan yang berlokasi di Jalan Gelgel, Dauhpala, Tabanan. Tanah tersebut diketahui merupakan tanah pemberian dari Gubernur Bali untuk Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974. “Status tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968,” beber Luga.

Saat kantor Kejari Tabanan pindah, ada keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan keluarga ini langsung membangun kos-kosan. Setelah mediasi yang dilakukan gagal, penyidik Kejati Bali lalu menetapkan IKG, PM dan MK sebagai tersangka karena menyerobot tanah negara.

Selanjutnya pada tahun 1999, tiga anggota keluarga lainnya yaitu WS, NM dan NS kembali membangun rumah tinggal sementara dan toko di atas lahan tersebut tanpa alas hak yang sah. Ketiganya lalu menerima uang sewa dari pemanfaatan aset milik negara tersebut.

Penyerobotan tanah tersebut juga mengakibatkan Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,3 miliar, sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. “Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU NoTipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1,” tegas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.

Sementara itu terkait kasus LPD Gerokgak dijelaskan, merupakan pengembangan hasil Pengadilan Tipikor tahun 2020 dengan terpidana Komang Agus Putrajaya (mantan Ketua LPD) yang sudah divonis sebelumnya. Dari putusan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak. Lima orang itu adalah  MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Setelah kas bon terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya. “Modusnya mereka sama, yaitu pengajuan kredit fiktif,” lanjut Luga.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pelaku GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019. *rez

Komentar