nusabali

MDA Buleleng Hentikan Mediasi Sengketa Setra di Baktisegara

Desa Adat Bangkang Pilih Ranah Hukum

  • www.nusabali.com-mda-buleleng-hentikan-mediasi-sengketa-setra-di-baktisegara

SINGARAJA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng memutuskan tak lagi melakukan mediasi sengketa setra dua desa adat di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Keputusan itu diambil Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa, setelah proses mediasi yang dijadwalkan Rabu (24/2) hanya Desa Adat Tista yang hadir. Sedangkan Desa Adat Bangkang memilih membalas undangan dengan surat yang menyatakan melanjutkan sengketa itu ke ranah hukum.

Bendesa Madya Budarsa ditemui di kantornya di Jalan Abimanyu Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng kemarin mengatakan sudah menyiapkan agenda pembahasan penyelesaian sengketa setra dua desa adat yang masih satu wilayah desa dinas ini. Bahkan draf kesepakatan bersama untuk upaya menyelesiakan sengketa ini bersama Muspika sudah disiapkan.

“Dari upaya mediasi yang kami jadwalkan hari ini kembali batal, karena salah satu pihak tidak hadir. Mediasi harus mendatangkan dua belah pihak, kalau hanya sepihak yang datang tidak bisa kita langsungkan dan terpaksa dibatalkan,” ucap Budarsa. Desa Adat Bangkang yang tak menghadiri undangan MDA, menjelaskan dalam surat balasan undangan atas ketidakhadirannya.

Dalam surat itu Desa Adat Bangkang menyampaikan kepada MDA Buleleng tidak hadir karena sengketa setra sudah masuk ke ranah hukum positif. Desa Adat Bangkang pun mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polda Bali. Pernyataan tersebut membuat MDA Buleleng tak dapat berbuat banyak untuk menyelesaikan perkara adatnya.

Namun jika dalam perjalannya kembali ada itikad baik dari kedua pihak, maka mediasi sangat memungkinkan kembali digelar untuk mendapatkan win-win solusi. “Kedua belah pihak harus ada kesepakatan berdua, terutama masalah koordinasi masing-masing harus saling terbuka, termasuk saat akan melakukan renovasi. Sehingga masalah ini tidak berlanjut dan menjadi warisan kepada anak cucunya,” kata Budarsa.

Sementara itu ranah hukum yang telah ditempuh Desa Adat Bangkang disebut Budarsa, MDA Buleleng tak lagi punya kewenangan. Hal ini pun sudah disampaikan MDA Buleleng kepada MDA Bali melalui pesan WA. Dia mengaku siap mendelegasikan jika mediasi diambil alih oleh MDA Provinsi Bali.

Sementara itu pada berita sebelumnya Desa Adat Bangkang dan Desa Adat Tista bersitegang sejak Selasa (9/2) lalu. Prajuru dan krama dua desa adat tegang karena kegiatan renovasi setra oleh Desa Adat Tista tidak berkoordinasi dengan Desa Adat Bangkang yang memiliki hak atas pemafaatan setra yang berlokasi di depan SDN 1 Baktiseraga itu. Situasi pun semakin memanas ketika berkembang informasi akan dibangun krematorium namun oleh pihak ketiga. *k23

Komentar