nusabali

20 Pemohon Batal Terima Santunan Kematian

Santunan Covid-19 Tak Dianggarkan

  • www.nusabali.com-20-pemohon-batal-terima-santunan-kematian

NEGARA, NusaBali
Sebanyak 20 ahli waris di Kabupaten Jembrana yang sempat mengajukan permohonan santunan kematian Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, terpaksa gigit jari.

Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) membatalkan program dana santunan sebesar Rp 15 juta tersebut. Hal ini sesuai dengan surat Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/2021 tertanggal 18 Februari 2021.

Kepala Dinas Sosial Jembrana, dr I Made Dwipayana mengatakan, saat diterima informasi adanya program dana santunan kematian Covid-19 pada pertengahan tahun 2020 lalu itu, sebenarnya ada 23 ahli waris yang sempat mengajukan usulan ke Dinas Sosial Jembrana. Namun dari 23 permohonan itu, ada 3 permohonan yang tidak memenuhi syarat. Sehingga ada 20 permohonan yang sempat diajukan ke Dinas Sosial Provinsi untuk diverifikasi Provinsi.

Sebelumnya, kata Dwipayana, 20 berkas permohonan dari Jembrana yang diajukan ke Dinas Sosial Provinsi itu, sudah ada 9 berkas yang telah dinyatakan lolos verifikasi di Provinsi. Namun tiba-tiba sudah ada surat Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/2021 yang ditujukan ke Dinas Sosial Provinsi se-Indonesia itu.

Dalam surat itu, intinya menegaskan jika pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19, dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

“Saya juga kaget mendengar ada surat itu. Padahal dari Provinsi sudah semangat melakukan verifikasi. Kami juga di kabupaten sudah gencar memfasilitasi, dan begitu ada permohonan yang sudah lolos verifikasi, kita langsung ajukan ke Provinsi. Jadi, kami juga mohon maaf karena ada kebijakan seperti itu,” ucap Dwipayana.

Selain membatalkan tindak lanjut permohonan sebelumnya, dalam surat Kemensos tertanggal 18 Februari itu, juga menginstruksikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk tidak memberikan rekomendasi dan atau usulan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 itu.

“Kami sudah tidak bisa menerima permohonan lagi. Sebenarnya ada yang waktu ini juga hendak mengusulkan. Tetapi karena sudah ada kebijakan seperti itu, kita jelaskan sesuai surat dari Pusat itu,” ujarnya. *ode

Komentar