nusabali

Buleleng Posisi Terbawah Capaian MCP di Bali

  • www.nusabali.com-buleleng-posisi-terbawah-capaian-mcp-di-bali

SINGARAJA, NusaBali
Capaian Pemerintah Kabupaten Buleleng atas Monitoring Center Of Prevention (MCP) Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 lalu, sebesar 88 persen.

Meski tergolong tinggi capaian itu membuat Buleleng berada di posisi terakhir di Bali.  Anggota Satgas V Pencegahan dari Direktorat Korwil 5 KPK RI Ramdhani, ditemui usai rakor pada Senin (22/2) kemarin menyampaikan secara umum tak ada catatan khusus yang diberikan kepada Pemkab Buleleng terkait capaian MCP. Dia pun mengapresiasi data capaian MCP Program Korsupgah KPK di Bali yang nilainya cukup baik dan seluruhnya berwarna hijau termasuk Buleleng.

“Buleleng sudah di angka 88 persen. Tetapi kalau dilihat di 10 kelembagan di Bali termasuk Pemprov Bali berapa di peringkat 10 karena semuanya diatas Buleleng. Kami berharap kedepannya bisa lebih baik lagi. Minimal tahun 2021 ini rata-rata capaian MCP se-Bali ini rata-ratanya bisa diangka 93 persen,” kata Ramdani.  

Dia pun mengatakan untuk mengejar capaian itu Pemkab Buleleng hanya perlu memenuhi bukti-bukti yang diminta KPK. SSeperti pemeriksaan rutin oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemenuhan personil Pengadaan Barang Jasa (PBJ).

Sementara itu Sekreatris Daerah (Sekda) Buleleng atas penilaain yang diberikan oleh KPK RI, segera akan dilakukan perbaikan termasuk klarifikasi yang diberikan kepada KPK RI. Pelurusan yang disampaikan Pemkab Buleleng salah satunya soal perbedaan database yang dimiliki KPK dengan Pemkab Buleleng.

Perbedaan ini ditemukan Suyasa yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng dengan rendahnya nilai dari pungutan pajak atas tunggakan pajak yang berhasil ditagih Pemkab Buleleng. “Kami temukan ada perbedaan data soal pungutan tunggakan pajak. Ini kami klarifikasi dan akan ditindaklanjuti inspektorat kepada KPK untuk mensinkronkan data,” jelas Suyasa.

Selain itu yang membuat nilai MCP Buleleng tak maksimal dari perbedaan ketentuan yang tertuang pada SOP pengelolaan aset Pemkab Buleleng. Kriteria pengelolaan aset oleh KPK membutuhkan Keoutusan Bupati. Sedangkan dalam realisasinya oleh Pemkab Buleleng dalam Peraturan Daerah pengelolaan aset sudah dituangkan sangat detail sehingga tidak diterbitkan surat keputusan bupati. Perbedaan ini pun yang disebut Suyasa membuat nilai MCP tidak maksimal. Meski demikian birokrat asal Tejakula ini berkeyakinan optimis dapat meraih pencapaian lebih tinggi di tahun 2021 ini. *k23

Komentar