nusabali

Bupati Terpilih Rencana Naikkan Pajak Galian C hingga 650 %

  • www.nusabali.com-bupati-terpilih-rencana-naikkan-pajak-galian-c-hingga-650

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem terpilih, I Gede Dana, akan menaikkan pajak galian C hingga 650 persen dari sebelumnya. Sebelumnya per hari hanya mampu memungut pajak 400 truk, target nantinya 3.000 truk per hari.

Usai OPD (organisasi perangkat daerah) melakukan uji petik di lapangan, pajak galian C meningkat tajam. Pemasukan pajak galian C sementara dari 400 truk per hari jadi 1.500 truk per hari.

“Kalau proyek pemerintah sudah mulai jalan, saya optimis per hari penjualan pasir mampu mencapai 3.000 truk, sebanyak itu kena pajak. Truk wajib beli pasir di lokasi galian berizin,” ungkap I Gede Dana usai sosialisasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tradisional Bali di Sekretariat DPC PDIP Karangasem, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Selasa (23/2).

Jika truk beli pasir di lokasi ilegal, otomatis tidak dapat faktur. Tim Yustisi Karangasem melakukan penertiban dan material yang dimuat bisa ditilang dan diturunkan. Menurutnya, banyak cara untuk menertibkan pajak galian C yang selama ini diduga kebocorannya sangat tinggi. Apalagi ada indikasi oknum yang bermain dengan membiarkan sopir truk membeli pasir di lokasi tanpa izin. Guna menekan kebocoran pajak galian C, Pemkab Karangasem akan memasang CCTV di portal.

Pengawasan secara kontinyu dengan menerjunkan Tim Yustisi Karangasem juga dengan memutasi petugas portal secara berkala agar tidak terus menerus bertugas di satu tempat. “Jika ketahuan ada petugas portal yang membandel, dibina terlebih dahulu, jika kembali mengulangi perbuatan yang sama bisa tidak diperpanjang masa kontraknya,” katanya. Cara lainnya sedapat mungkin semua aktivitas galian C wajib mengantongi izin. Pemkab Karangasem nantinya bersinergi dengan Pemprov Bali membantu mengurus izin galian C.

Tim Yustisi Karangasem bersinergi dengan Tim Yustisi Pemprov Bali. Sebab kewenangannya ada di Pemprov Bali. Pengusaha yang izinnya telah kedaluwarsa wajib diperpanjang. “Jika membandel, Tim Yustisi menertibkan,” tambahnya. Lokasi-lokasi galian C di Kecamatan Selat yakni di Desa Sebudi ada 15 yakni: Banjar Lebih (3 lokasi), Banjar Pura (2 lokasi), Banjar Yeha (2 lokasi), Banjar Telun Buana (1 lokasi), Banjar Tengah (3 lokasi), Banjar Badeg Kelodan (1 lokasi), Banjar Sebudi (1 lokasi), dan Banjar Ancut (2 lokasi). Sedangkan lokasi lainnya di Banjar Geriana Kangin, Desa Duda Utara sempat ada 3 lokasi. Lokasi lainnya di Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem dan di Kecamatan Kubu. *k16

Komentar