nusabali

Jam Operasional Pedagang Malam Diminta Dilonggarkan

Update Covid-19 di Bali, Positif Bertambah 288, Sembuh 309

  • www.nusabali.com-jam-operasional-pedagang-malam-diminta-dilonggarkan

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sampai 8 Maret 2021 mendatang.

Terkait Anggota DPRD Bali mendesak Pemprov Bali, Pemkab/Pemkot di Bali memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil terutama pedagang makanan yang selama ini mengandalkan jam operasional dari pukul 18.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita.


Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat, Tjokorda Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara di Denpasar, Selasa (23/2) mengatakan PPKM mikro yang membatasi jam operasional pedagang sampai pukul 21.00 Wita kurang efektif dan merugikan pedagang kecil. "Di Gianyar banyak pedagang makanan yang biasanya beroperasi dari pukul 18.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Kalau mereka dibatasi tutup pukul 21.00 Wita ini saya rasa kurang menyentuh rasa keadilan. Harus ada win-win solution," ujar tokoh Puri Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini.

Selain pedagang yang merasa dirugikan karena PPKM mikro yang membatasi pedagang berjualan sampai pukul 21.00 Wita, masyarakat yang baru pulang bekerja malam ketika hendak membeli makanan juga kesulitan medapatkan makanan. "Bagi kita di DPRD Bali harus ada kelonggaran yang tidak mematikan ekonomi masyarakat Bali," ujar Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gianyar ini.

Menurut Cok Asmara, sebaiknya jam operasional pedagang makanan malam diberikan ruang beroperasi sampai pukul 23.00 Wita dengan pola pengaturan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. "Tidak masalah misalnya diberikan batas waktu beroperasi sampai pukul 23.00 Wita. Namun tidak melayani makan di tempat atau di warung. Pedagang boleh melayani hanya untuk take away (bawa pulang)," tegas Wakil Ketua DPRD Bali membawahi Komisi I bidang hukum, keamanan dan ketertiban ini.

Kelonggaran jam buka bagi pedagang makanan ini menurut Cok Asmara tetap harus diawasi oleh Satgas Gotong-Royong Penanganan Covid-19 di tingkat desa. "Kalau melanggar prokes ya ditertibkan. Itu tugas dari Satgas di lapangan punya kewenangan menertibkan," ujar Cok Asmara. Cok Asmara menegaskan PPKM mikro yang tidak terlalu menekan masyarakat diharapkan dapat membantu membangkitkan perekonomian masyarakat Bali. Terutama usaha kecil menengah ke bawah.

"Kami mendukung tetap kedepankan Prokes, namun perekonomian masyarakat Bali di kabupaten dan kota harus bangkit," ujar mantan Anggota Komisi II DPRD Bali bidang pariwisata ini.

Atas kondisi tersebut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Kepala BPBD Bali, I Made Rentin dikonfirmasi NusaBali, Selasa siang kemarin mengatakan pemerintah di kabupaten dan kota sudah mulai memberikan kelonggaran. "Untuk kegiatan di restauran, rumah makan, warung makan dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal hingga kapasitas 50 persen, dari kapasitas normal, dengan batas waktu sampai 21.00 Wita. Sedangkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap dizinkan sesuai jam operasional masing-masing, tentunya dengan Prokes yang ketat," ujar birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung ini.

Kata Rentin kelonggaran layanan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 pada angka 2, huruf e. "Pemerintah di kabupaten dan kota juga sudah memberikan kelonggaran bagi warung makan yang melayani pesan antar. Yang penting intinya taat dengan Prokes," ujar mantan Kabag Umum DPRD Bali ini.

Sementara perkembangan kasus kasus Covid-19 di Provinsi Bali per, Selasa kemarin terdapat penambahan kasus positif sebanyak 288 orang. Sehingga jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali menjadi 33.077 orang dengan rincian 33.009 orang WNI dan 68 orang WNA. Adapun rincian dari penambahan kasus terkonfirmasi positif kemarin terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 2 orang, Tabanan 11 orang, Badung 48 orang, Kota Denpasar 128 orang, Gianyar 24 orang, Bangli 7 orang, Klungkung 10 orang, Karangasem nihil kasus, Buleleng 36 orang dan WNA 2 orang serta Daerah lain 20 orang.

Sementara jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali juga mengalami peningkatan. Kemarin sebanyak 29.830 orang dengan rincian, 29.788 WNI dan 42 WNA. Artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 309 orang. Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 5 orang, Tabanan 15 orang, Badung 48 orang, Denpasar 129 orang, Gianyar 53 orang, Bangli 15 orang, Klungkung 2 orang, Karangasem 9 orang, Buleleng 28 orang dan daerah lain 5 orang. Untuk jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 2.356 dengan rincian 2.334 WNI dan 22 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal juga bertambah. Hingga kemarin jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 891 dengan rincian, 887 WNI dan 4 WNA atau terdapat penambahan pasien meninggal dunia sebanyak 10 orang.

Berikut data pasien meninggal dari 5 Kabupaten di Provinsi Bali, yaitu Kabupaten Jembrana 1 orang, Tabanan 1 orang, Badung 4 orang, Denpasar 3 orang dan Klungkung 1 orang. *nat

Komentar