nusabali

Pemkab Badung Sosialisasikan Penggunaan Kain Tenun Endek

Tindaklanjuti SE Gubernur Nomor 04 Tahun 2021

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-sosialisasikan-penggunaan-kain-tenun-endek

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung, menyosialisasikan kebijakan Gubernur Bali, terkait penggunaan kain tenun endek Bali di lingkungan pemerintah setempat.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/556/Setda tentang Penggunaan PDH Endek/ Kain Tenun Tradisional Bali.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Made Suardita, Senin (22/2). Menurutnya, SE Nomor 060/556/Setda merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. “Kami sampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, agar menerapkan serta menyosialisasikan program ini (penggunaan kain tenun endek Bali, Red)," ujarnya.

Dia menjelaskan, penggunaan pakaian dinas harian endek atau pakaian endek atau kain tenun tradisional Bali, bebas dilengkapi dengan atribut pakaian dinas lengkap setiap hari Selasa. Hanya saja kebijakan ini dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama dan Tilem, menggunakan pakaian adat sembahyang serta hari jadi provinsi dan HUT Ibukota Kabupaten Badung, menggunakan PDH Adat Bali. “Kami harapkan penggunaan kain tenun endek Bali, bisa diterapkan di seluruh OPD, termasuk BUMD yang ada di Badung,” katanya.

Kabupaten Badung sendiri memiliki empat kelompok perajin endek yang berada di wilayah Badung Utara. Kelompok ini memiliki ciri khas masing-masing. Seperti Tenun Getasan (Kecamatan Petang), Tenun Pererenan (Kecamatan Mengwi), Tenun Sibang Kaja (Kecamatan Abiansemal), dan Tenun Mambal (Kecamatan Abiansemal). Masing-masing dari endek ini memiliki ciri khas berbeda, seperti Endek Jepun di Mambal, Endek Jegeg Bagus di Pererenan, Endek Fortuna di Getasan dan Endek Gurita di Sibang. *

Komentar