nusabali

Dana Desa di Jembrana Naik Rp 2,4 M

  • www.nusabali.com-dana-desa-di-jembrana-naik-rp-24-m

NEGARA, NusaBali
Tahun 2021, Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa ebesar Rp 54.539.683.000 ke 41 desa se-Kabupaten Jembrana.

Jumlah Dana Desa ini meningkat Rp 2.478.585.000 dibanding Dana Desa tahun 2020 lalu hanya Rp 52.061.098.000. Sesuai data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, 3 desa penerima Dana Desa terbesar, masing-masing adalah Desa Melaya sebesar Rp 2.209.728.000, Desa Pengambengan sebesar Rp 2.071.275.000, dan Desa Batuagung sebesar Rp 1.886.104.000. Sementara 3 desa penerima Dana Desa terkecil, masing-masing adalah Delodberawah sebesar Rp 919.312.000, Desa Pangyangan sebesar Rp 950.041.000, dan Desa Manggissari sebesar Rp 960.317.000.

Kepala Dinas PMD Jembrana Gede Sujana mengatakan, selain Dana Desa, pemerintah juga menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) ke masing-masing desa. Khusus untuk ADD ke 41 desa se-Jembrana tahun 2021 ini, dikucurkan sebesar Rp 52.578.283.697,04. Kemudian untuk BPH dan BHR, dikucurkan sebesar Rp 15.654.403.305,16 dan Rp 1.604.528.000. “Jadi kalau ditotalkan semua (Dana Desa, ADD, BHP dan BHR) yang diterima di 41 desa di Jembrana dari pemerintah pusat maupun daerah, totalnya sebesar Rp 124.374.498.002,20,” ujarnya.

Sujana mengatakan, terkait penggunaan Dana Desa tahun 2021 ini, masing-masing Kepala Desa diminta menyisihkan 8 persen dari total Dana Desa yang diterima untuk pencegahan Covid-19. Penyisihan minimal 8 persen Dana Desa itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Menteri Desa PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Skala Mikro di Desa.

“Penyisihan 8 persen Dana Desa untuk pencegahan Covid-19 itu, penggunaanya untuk setahun. Ini juga berkaitan dengan pemberlakukan PPKM Skala Mikro. Kalau yang zona merah, lebih banyak kegiatannya. Kalau zona hijau, membuat posko dan sosialisasi,” ujar Sujana didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas PMD Jembrana, I Putu Sindhu Yasa.

Menurut Sujana, penyisihan 8 persen Dana Desa itu, di luar program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Saat ini, untuk program PKTD yang bertujuan memberdayakan tenaga kerja warga lokal dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di desa,  keterlibatan warga lokal ditingkatkan menjadi 50 persen dari total pembiayaan Hari Orang Kerja (HOK). Sedangkan tahun sebelumnya, keterlibatan warga lokal diatur sebesar 30 persen.

Kemudian untuk nilai BLT Dana Desa tahun 2021 ini, adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan selama 12 bulan atau total sebesar Rp 3.600.000 per PKM. Di mana sesuai pendataan sebelumnya, ada sekitar 5.000 KPM BLT Dana Desa di Jembrana. “Anggaran untuk BLT Dana Desa, tergantung jumlah KPM di masing-masing desa. Yang masuk sebagai penerima KPM BLT Dana Desa itu, adalah keluarga miskin, tetapi belum masuk sebagai penerima di pos-pos bantuan lain dari Pemerintah,” pungkas Sujana. *ode

Komentar