nusabali

Pinjam Mobil, Malah Digadaikan

  • www.nusabali.com-pinjam-mobil-malah-digadaikan

MANGUPURA, NusaBali
Pelaku tindak pidana penggelapan mobil, Alfonsius Eldo Pramudya, 32, dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta, Senin (15/2).

Eldo melancarkan aksinya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan pura-pura pinjam. Lalu mobil pinjaman itu digadaikan kepada orang lain. Aksi kejahatan pria asal Metrokusuma RT 004 RW 007, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, ini berhasil dibongkar Tim Opsnal Polsek Kuta. Berawal dari laporan seorang korban bernama Isabela. Melalui laporan nomor LP-B/09/II/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, pada 16 Pebruari 2021. Perempuan asal Medan, Sumatera Utara, itu mengaku mobil Kijang Inova G DK 1575 UY, miliknya telah digadaikan oleh temannya Eldo kepada orang lain di Surabaya, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, dikonfirmasi Minggu (21/2), mengatakan pada saat Eldo berhasil ditangkap diketahui ada sejumlah mobil lainnya yang digelapkan. Yaitu 1 unit mobil dengan nomor polisi (nopol) DK 1009 QV, 1 unit mobil DK 1719 FAB, 1 unit mobil DK 1506 QW, 1 unit mobil DK 1065 FAF, dan 1 unit mobil DK 1070 FAF.

“Awalnya tersangka Eldo pinjam mobil Kijang Inova G DK 1575 UY korban, Kamis (21/2) pukul 13.00 Wita. Saat pinjam yang bersangkutan berasalan hendak jemput keluarga. Karena percaya, korban meminjam mobilnya. Ternyata malah dibawa kabur dan digadaikan oleh tersangka,” kata Iptu Yudistira.

Hingga tiga hari dipinjam, mobil korban belum juga kembali. Bahkan, Eldo memblokir nomor telepon Isabela. Dua pekan kemudian, Isabela dihubungi seseorang bernama Adi, yang memberitahukan mobilnya sudah digadaikan ke seseorang bernama Ardimas Gloriawan di Surabaya. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 860 juta. Korban lalu lapor ke Polsek Kuta,” jelas Iptu Yudistira.

Berdasarkan dari laporan dan informasi dari pelapor, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Erick Wijaya Siagian, melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Eldo. Akhirnya, Senin (15/2), Eldo berhasil diamankan saat datang bersama korban ke Polsek Kuta. Tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasla 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tegas Iptu Yudistira. *pol

Komentar