nusabali

Klungkung Tetap Karantina di Hotel, Buleleng Jajaki Hotel yang Siap

Karantina di Hotel Distop karena Dana Pusat Tersendat

  • www.nusabali.com-klungkung-tetap-karantina-di-hotel-buleleng-jajaki-hotel-yang-siap

SEMARAPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Klungkung memutuskan untuk sementara waktu tetap melanjutkan karantina di hotel bagi orang tanpa gejala–gejala ringan (OTG–GR).

Alasannya lebih memudahkan pengawasan, sedangkan dari pendanaan diambilkan dari biaya tak terduga (BTT) yang masih memungkinkan. Sementara Pemkab Buleleng menjajaki hotel yang siap dijadikan lokasi karantina.

Pada Sabtu (20/2), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar rapat dengan instansi terkait, untuk menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Nomor 197/SatgasCovid19/II/202, hal pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19.

Hadir Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung Ni Made Adi Swapatni, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung Putu Widiada, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, dan lainnya.

Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung, usai pertemuan mengatakan, Kabupaten Klungkung untuk saat ini masih melanjutkan karantina di hotel. Menurutnya, dari segi pengawasan lebih mudah dan untuk sementara pembiayaan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) masih memungkinkan. “Langkah ini dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut,” ujar Sekda Putu Winastra.

Sementara Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan untuk melanjutkan karantina hotel di kabupaten. Keputusan itu diambil setelah rapat virtual bersama Satgas Provinsi Bali, Sabtu (20/2) siang, pasca dihentikan sementara pelaksanaan karantina hotel bagi OTG-GR oleh BNPB. Tim Satgas Kabupaten Buleleng saat ini sedang menjajaki hotel yang memenuhi syarat dan siap sebagai tempat karantina.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa, usia rapat virtual kemarin, menyebutkan Satgas Provinsi menawarkan dua opsi isolasi bagi OTG–GR pasca pembiayaan dihentikan sementara oleh pusat. Skema yang ditawarkan yakni isolasi terintegrasi di desa dan isolasi terintegrasi di kabupaten. Satgas Buleleng memilih isolasi terintegrasi di kabupaten untuk memudahkan pengawasan. Sehingga OTG-GR yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah akan menjalani karantina hotel di Buleleng.

“Bupati kemarin sudah berdiskusi, dari semua kabupaten dan kota tampaknya sebagian besar melanjutkan karantina di hotel di masing-masing kabupaten/kota. Hasil rapat tadi (kemarin) diharapkan tidak lagi menunggu surat dari provinsi. Cukup menggunakan kesepakatan dan hasil rapat, sudah bisa bertindak. Situasi darurat tidak sepenuhnya menunggu administrasi, agar tidak terjadi penumpukan,” kata Suyasa yang juga Sekda Buleleng.

Penyiapan karantina hotel di Buleleng saat ini sedang diurus oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng dan Satpol PP Buleleng. Setelah hotel siap, maka OTG-GR yang selama ini menjalani isolasi mandiri di rumah akan dipindahkan.

“Yang dipindahkan hanya yang tidak sedang dalam isolasi mandiri di fasilitas hotel atau vila yang dimiliki atau difasilitasi satga desa seperti di barat (Gerokgak), banyak yang isolasi di hotel karena milik sendiri. Yang dipindahkan nanti yang di luar itu,” kata birokrat asal Tejakula ini.

Hingga Sabtu (20/2) jumlah OTG-GR yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 52 orang.

Sedangkan bagi OTG-GR yang sedang menjalani karantina hotel yang disiapkan provinsi akan tetap berjalan hingga waktu karantinanya selesai. Suyasa engatakan seluruh biaya karantina hotel di kabupaten akan ditanggung sepenuhnya oleh kabupaten melalui dana belanja tidak terduga (BTT). Namun Suyasa berharap pemberhentian biaya karantina hotel dari pusat tak berlangsung lama, karena anggaran yang dimiliki kabupaten tidak banyak.

“Pusat sedang menghitung anggaran sehingga namanya penghentian sementara. Kalau satu bulan biaya yang ditanggung kabupaten cukup, tetapi kalau berbulan-bulan daerah pasti tidak sanggup,” tutur Suyasa. Pemberlakuan karantian hotel bagi OTG-GR sesuai dengan ketentuan akan dilakukan seperti masa karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat awal Covid-19. Pelaksanaannya akan dilakukan di hotel berbintang dengan budget yang disiapkan pemerintah sesuai dengan kondisi pandemi yakni Rp 200 ribu per kamar per malam.

Sementara itu perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng, Sabtu (20/2), ditemukan penambahan 40 kasus konfirmasi baru. Sebanyak 21 orang berasal dari Kecamatan Buleleng; 5 orang masing-masing dari Kecamatan Gerokgak, Seririt, dan Sawan; 2 orang dari Kecamatan Sukasada, dan 1 orang masing-masing dari Kecamatan Banjar dan Busungbiu.

Penambahan kasus konfirmasi yang cukup tinggi diimbangi dengan jumlah pasien Coivd-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 50 orang. Puluhan pasien itu, 37 orang di antaranya berasal dari Kecamatan Buleleng, 5 orang dari Kecamatan Sukasada, 4 orang dari Kecamatan Seririt, dan 1 orang masing-masing dari Kecamatan Sawan, Busungbiu, Gerokgak, dan Banjar. Fluktuasi kasus Covid-19 di Buleleng membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 2.195 orang. Sebanyak 1.910 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 93 orang meninggal dunia, dan 192 orang masih positif dan dirawat di rumah sakit, karantina hotel, dan isolasi mandiri.

Sebelumnya diberitakan, para OTG-GR dan nakes positif Covid-19 yang diisolasi di hotel karantina Covid-19 akan dipulangkan. Evakuasi atau penjemputan kasus positif Covid-19 ke hotel karantina juga sudah dihentikan sejak Jumat (19/2), dan diarahkan isolasi mandiri di rumah. Hal ini dilakukan akibat dana siap pakai (DSP) dari pusat untuk membiayai karantina belum ada kepastian.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, melalui suratnya kepada para Bupati dan Walikota se-Bali, Kamis (18/2), menyatakan karantina bagi OTG-GR dan nakes Covid-19 dihentikan sementara. Dalam surat Sekda Bali kepada para Bupati dan Walikota itu disebutkan pemberhentian layanan karantina di hotel karantina yang biayanya bersumber dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dibayarkan sampai 28 Februari 2021 mendatang.

Informasi itu diterima Sekda Dewa Indra dari Plt Sestama BNPB Harmensyah. Karena belum adanya kepastian anggaran DSP untuk hotel karantina bagi OTG-GR dan nakes ini, menurut Dewa Indra, evakuasi atau penjemputan kasus positif Covid-19 ke hotel karantina sudah dihentikan sejak, Jumat (19/2), dan diarahkan isolasi mandiri di rumah.

Dalam suratnya kepada Bupati dan Walikota tersebut Dewa Indra menyebutkan batas waktu check out pengosongan bagi kasus positif Covid-19 diberikan batas waktu sampai 27 Februari 2021. Sementara untuk petugas karantina diberikan kelonggaran sampai 28 Februari 2021. Satgas Gotong Royong Covid-19 pun diminta melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah. Sementara pasien dengan gejala berat dapat dibawa ke rumah sakit rujukan. *wan, k23

Komentar