nusabali

Pengedar Jaringan Lapas Kerobokan Digulung

Dikendalikan Napi, BNN Badung Sita Belasan Gram Shabu dan Uang

  • www.nusabali.com-pengedar-jaringan-lapas-kerobokan-digulung

“Napi yang kedapatan melakukan tindak pidana akan dihilangkan haknya selain sanksi disiplin hingga hak remisi dihilangkan,"

MANGUPURA, NusaBali

BNN Badung meringkus dua pengedar shabu dengan barang bukti belasan  gram shabu dan uang Rp 1,2 juta pada Jumat (19/2). Dari hasil pengembangan diketahui jika kedua pengedar ini dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara berinisial NS alias Mang Idus, 40.

Kepala BNN Badung, AKBP I Nyoman Sebudi saat gelar rilis perkara di Kantor BNN Badung mengatakan pengedar shabu yang diringkus yaitu WS alias Kak Uban, 47, dan PG alias Lepang, 27. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Pertama ditangkap tersangka Kak Uban. Setelah dikembangkan ditangkap tersangka Lepang.

Mantan Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali ini mengungkapkan peran dari ketiga orang dalam kasus tersebut. Tersangka Kak Uban berperan sebagai pengedar. Tersangka Lepang sebagai operator lapangan. Sementara Mang Idus (warga binaan Lapas Kerobokan) berperan sebagai pengendali.

AKBP Sebudi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat melalu QR Code yang diedarkan di seluruh desa di Badung. Informasi yang didapat bahwa di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sering terjadi transaksi narkoba.

"Menerima informasi itu kami melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin (15/2) pukul 16.00 Wita diamankan tersangka Kak Uban. Tersangka ini diamankan di Banjar Kelod, Desa Ungasan," ungkap AKBP Sebudi saat gelar rilis perkara kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan tubuh, petugas tidak menemukan barang bukti. Petugas hanya menemukan uang diduga hasil jualan narkoba sebanyak Rp 1.250.000. Karena keyakinan petugas maka dilakukan penggeledahan kamar rumah tersangka kelahiran Badung, 4 Febuari 1973 itu. Benar saja petugas menemukan tiga paket shabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam speaker yang disimpan di dapur rumahnya.

Mendapatkan barang bukti berupa uang dan tiga paket shabu itu, Kak Uban tak berkutik. Kak Uban mengaku mendapatkan suplai shabu dari Mang Idus. Dimana Mang Idus tengah mendekam di Lapas Kerobokan karena tindak pidana narkotika.

"Mendengar pengakuan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan. Pihak Lapas Kerobokan langsung mengambil tindakan dengan mengamankan warga binaannya yang disebut tersangka Kak Uban," beber AKBP Sebudi yang dalam rilis kemarin didampingi Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

Mang Idus langsung diisolasi dan diperiksa. Ternyata ditemukan 1 unit HP. HP dari Mang Idus itupun diperiksa. Dari hasil pemeriksaan komunikasi lewat HP itu petugas lapas mendapatkan informasi bahwa Mang Idus sering berkomunikasi dengan Lepang terkait narkoba.

Informasi itupun langsung disampaikan ke BNN Badung. Menerima laporan itu BNN Badung langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Lepang di Tangkap, Selasa (16/2) pukul 18.00 Wita. Lepang ditangkap di rumahnya di Banjar Kauh, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Dari tangan tersangka Kepang diamankan 10 paket Shabu seberat 12,15 gram. Paketan barang haram itu ditemukan petugas di dalam kantong kain warna putih di samping mesin cuci yang berada di depan kamar mandi.

Tersangka Kak Uban dan Lepang bersama barang bukti diamankan di BNN Badung. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Kini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang yang dimiliki para tersangka ini. Guna memaksimalkan pengembangan kami berkoordiansi dengan kepolisian," tandas AKBP Sebudi.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan warga binaan (Mang Idus) kini telah dipisahkan dengan napi lainnya. "Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Napi yang kedapatan melakukan tindak pidana lagi akan dihilangkan haknya selain sanksi disiplin hingga hak remisi dihilangkan," tutur Fikri. *pol

Komentar