nusabali

Penyidik Kejari Buleleng Sudah Sita Rp 520 Juta

Dana Hibah PEN Pariwisata yang Diduga Diselewengkan

  • www.nusabali.com-penyidik-kejari-buleleng-sudah-sita-rp-520-juta

SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari (Buleleng) kembali menerima pengembalian dana penyelewengan bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, Jumat (19/2) pagi.

Dana tersebut dikembalikan oleh penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi rekanan pada program Buleleng Explore yang digelar Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. Saat ini total jumlah dana penyelewengan hibah PEN yang berhasil disita penyidik dan untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp 520.760.900.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan pihak rekanan penyedia jasa telekomunikasi mengembalikan dana tersebut dengan nilai sekitar Rp 9,7 juta. Untuk diketahui, uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak rekanan, namun belum sempat diambil pejabat Dispar yang jadi tersangka, karena kasus ini keburu mencuat.

Kata Jayalantara, pengembalian dana tersebut dilakukan oleh pihak rekanan saat menemui penyidik Kejari Buleleng, Jumat pagi. Dengan adanya penambahan pengembalian dana, kini total jumlah dana penyelewengan hibah PEN yang berhasil disita penyidik dan untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp 520.760.900.

"Hari ini (kemarin) kami kembali menerima pengembalian dana penyelewengan PEN yang diserahkan bdari pihak rekanan senilai Rp 9,7 juta. Kami tetap menunggu dan mengingatkan bagi yang menerima aliran dana tersebut dari Dispar untuk segera mengembalikan ke penyidik," kata Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng.

Sebelumnya, pihak Kejari Buleleng juga menerima pengembalian dana dari 3 orang staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Buleleng pada Kamis (18/2). Sementara 2 instansi lain yang disebut diduga menerima aliran dana hibah PEN Pariwisata yang diselewengkan Dispar, belum melakukan pengembalian.

Jayalantara menyebutkan, kepada jaksa penyidik Kejari Buleleng, ketiga staf di Dinas PMPTSP mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut. Uang itu mereka terima sebagai uang pengganti operasional. Mengingat beberapa staf di dinas tersebut, terlibat dalam verifikasi daftar penerima 70 persen hibah pariwisata yang diperuntukkan untuk hotel dan restoran.

Selain dari 3 staf Dinas PMPTSP, juga ada sejumlah staf Dispar mengembalikan uang sebesar Rp 1,25 juta, dan dari rekanan sebesar Rp 6,9 juta dan Rp 2,4 juta. "Kalau di staf Dispar ada yang menerima uang tersebut. Informasinya yang menerima sampai cleaning service di dinas. Istilahnya uang lelah. Masih ada yang belum dikembalikan, kami tunggu niat baik mereka," jelas Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah PEN untuk pariwisata Buleleng memasuki babak baru. Kejari Buleleng telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made SN, dan 7 pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana PEN, yang dikucurkan pusat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini. Sebanyak 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat Eselon II hingga Eselon IV di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka masing-masing Made SN (Kadis Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Sebanyak 7 dari 8 pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng yang jadi tersangka ini juga resmi ditahan. Mereka masing-masing berinisial Made SN (Kepala Dinas Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B. Satu orang tersangka lainnya belum ditahan karena sakit.

Untuk sementara, 3 tersangka perempuan dititipkan di rutan Mapolsek Sawan dan 4 tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng. 1 (satu) tersangka sisanya akan ditahan jika sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. "Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, untuk mempercepat proses penuntutan," kata Kajari Buleleng, Gede Astawa.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001). *m

Komentar