nusabali

Dana Pusat Tersendat, Karantina di Hotel Disetop

Pasien Positif Covid-19 Diarahkan Isolasi Mandiri, Kecuali Gejala Berat

  • www.nusabali.com-dana-pusat-tersendat-karantina-di-hotel-disetop

Batas waktu check out pengosongan bagi pasien positif Covid-19 di hotel karantina diberikan batas waktu sampai 27 Februari 2021.

DENPASAR, NusaBali

Para OTG-GR (Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan) dan tenaga kesehatan (Nakes) positif Covid-19 yang diisolasi di hotel karantina Covid-19 akan dipulangkan. Evakuasi atau penjemputan kasus positif Covid-19 ke hotel karantina juga sudah dihentikan sejak, Jumat (19/2) kemarin dan diarahkan isolasi mandiri di rumah. Hal ini dilakukan akibat Dana Siap Pakai (DSP) dari pusat untuk membiayai karantina belum ada kepastian.

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, selaku Ketua Harian Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melalui suratnya kepada para Bupati dan Walikota se Bali, Kamis (18/2) menyatakan karantina bagi OTG-GR/Nakes Covid-19 dihentikan sementara. Dalam surat Sekda Bali kepada para Bupati dan Walikota itu disebutkan pemberhentian layanan karantina di hotel karantina yang biayanya bersumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dibayarkan sampai 28 Februari 2021 mendatang.

Informasi itu diterima langsung Sekda Dewa Indra dari Plt Sestama BNPB Harmensyah. Karena belum adanya kepastian anggaran DSP untuk hotel karantina bagi OTG-GR dan nakes ini, menurut Dewa Indra, evakuasi atau penjemputan kasus positif Covid-19 ke hotel karantina sudah dihentikan sejak, Jumat (19/2) kemarin dan diarahkan isolasi mandiri di rumah.

Dalam suratnya kepada Bupati dan Walikota tersebut Dewa Indra menyebutkan batas waktu check out pengosongan bagi kasus positif Covid-19 diberikan batas waktu sampai 27 Februari 2021. Sementara untuk petugas karantina diberikan kelonggaran sampai 28 Februari 2021. Satgas Gotong Royong Covid-19 pun diminta melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah. Sementara pasien dengan gejala berat dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.

Atas kondisi itu Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Ketua Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin dihubungi NusaBali, Jumat kemarin membenarkan pemberhentian sementara karantina OTG-GR dan nakes di Hotel Karantina. "Karena anggaran DSP dari pusat dibayarkan sampai 28   Februari 2021 saja," ujar Rentin.

Namun demikian para bupati dan walikota sudah merespon kondisi tersebut. "Para bupati dan walikota sudah ada yang mengkaji akan membiayai isolasi mandiri OTG -GR di kabupaten dan kota dari dana APBD. Mudah-mudahan ada jalan keluar. Kalau anggaran di Provinsi Bali saat ini juga sedang dihitung," ujar Rentin.

Rentin mengakui langkah menghentikan karantina di hotel diambil Pemprov Bali menyusul belum adanya kepastian pembayaran terhadap isolasi para OTG/nakes yang positif. "Jadi ini persoalan dana siap pakai saja, dan tetap harus kita antisipasi," ujar mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Bali ini.

Kata Rentin, saat ini ada 15 hotel yang digunakan sebagai pusat karantina menggunakan dana siap pakai dari BNPB.

Dari 15 hotel yang tersebar di kabupaten dan kota ini memiliki kapasitas 2.457 kamar. Dari sejumlah 2.457 itu terisi 1.195 kamar (48,64%). "Tidak selalu penuh, karena yang ada maksimal 3 hari sudah sembuh. Ada yang 4 hari sembuh," ujar Birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung ini.

Dalam proses isolasi di hotel karantina menurut Rentin biayanya berbeda-beda. Tergantung hotelnya. Namun rata-rata per orang/hari sebesar Rp 300.000. Dari biaya Rp 300.000 itu pasien yang diisolasi di hotel mendapat fasilitas layanan kesehatan, makan 2 kali sehari, 1 x snack, pelayanan laundry hingga layanan Wi-Fi.

Terkait surat Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, selaku Ketua Harian Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini, Pemkot Denpasar mulai menghentikan penjemputan terhadap pasien Covid-19 yang baru. Hal itu dilakukan sesuai instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan penerapan karantina mandiri terhadap orang tanpa gejala hingga gejala ringan (OTG-GR). Bagi OTG-GR nantinya tidak lagi melakukan isolasi di hotel yang disediakan oleh Pemkot Denpasar karena anggaran sewa hotel yang didanai APBN berakhir 28 Februari 2021.

Plh Walikota Denpasar yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, Jumat (19/2) mengungkapkan, pengembalian karantina OTG-GR tersebut merupakan instruksi dari BNPB. Bahwa anggaran dari pusat untuk mendanai sewa hotel hanya berlaku hingga 28 Februari 2021.

Bahkan, dari Provisnsi menurut dia sudah ada surat memberikan  penghentian penempatan pasien OTG-GR di hotel mulai kemarin 19 Februari 2021. Namun, Made Toya mengatakan Pemkot Denpasar belum mendapatkan surat resmi terkait karantina mandiri di rumah. Tetapi acuan yang digunakan sementara adalah Surat Pemberitahuan Gubernur Bali Nomor :197/Satgas Covid-19/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.

"Kami belum menerima surat resmi. Tetapi yang jelas informasi dan surat pemberitahuan provinsi itu sudah kami terima dan kami melalui Dinas Kesehatan Kota Denpasar sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dari kapan mulai diterapkannya karantina tersebut," jelasnya.

Made Toya mengatakan, selama belum ada surat resmi, Pemkot Denpasar sementara akan melaksanakan apa yang menjadi instruksi Provinsi. Bahwa, karantina mandiri akan mulai dilakukan. Pasien positif Covid-19 di Denpasar yang merupakan OTG-GR yang masih di hotel sementara diarahkan untuk ceck out tanggal 27 Februari 2021.

Birokrat asal Desa Sibetan, Karangasem ini mengatakan hal itu harus dilakukan karena terhitung pasien yang karantina di hotel tanggal tersebut sudah semua diperbolehkan pulang. "Mereka yang masih proses karantina di hotel tidak akan dipindah ke rumahnya. Tetapi masih tinggal di hotel maksimal sampai tanggal 27 Februari 2021 saja. Tetapi mulai tanggal 19 Februari 2021 yang merupakan kasus baru, mereka tidak akan dijemput lagi oleh satgas," imbuhnya.

Hal serupa juga sudah direspons Pemkab Bangli. Humas GTPP Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan jika pemerintah provinsi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara pelaksanaan karantina di hotel. Seperti diketahui, sebelumnya bagi OTG-GR mendapat penanganan/isolasi di hotel yang telah disiapkan pemerintah provinsi. Kebijakan penghentian karantina di hotel berlaku per Jumat (19/2).  "Berdasarkan surat yang diterima, fasilitas hotel untuk isolasi dihentikan sementara. Hal ini karena belum adanya kepastian pembiayaan hotel bagi OTG-GR maupun tenaga kesehatan mulai bulan Maret," jelas Dirgayusa, Jumat kemarin. *nat,mis

Komentar