nusabali

Pengembang Gempur Lahan Persawahan

  • www.nusabali.com-pengembang-gempur-lahan-persawahan

Dari penjelasan pengembang, ada sekitar 50 unit rumah yang akan dibangun di lokasi persawahan tersebut. (Perbekel Dangin Tukadaya Gusti Putu Murdi).

NEGARA, NusaBali

Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terus menggempur lahan persawahan di Kabupaten Jembrana. Belakangan ini, areal persawahan Subak Tamblang, wilayah Banjar Munduk, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana, dibanguni perumahan.

Pantauan Kamis (18/2), tidak ada papan informasi mengenai aktivitas pembangunan perumahan di timur Bale Subak Tamblang itu. Sedikitnya, puluhan are bekas lahan sawah diratakan. Di lokasi tersebut, tampak sejumlah pekerja yang telah membangun pondasi dan tembok rumah. Begitu juga tampak berbagai bahan material pembangunan, seperti batu, batako, dan tanah uruk menumpuk di lokasi. Proyek ini tepat di sisi jalan desa ini.

Perbekel Dangin Tukadaya Gusti Putu Murdi, saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan ada akvitias pembangunan di Subak Tamblang, untuk perumahan bersubsidi. Dia mengetahui pembangunan itu sejak sekitar tiga minggu lalu. Saat itu dia didatangi ke Kantor Desa oleh pihak pengembang yang memberitahukan rencana pembangunan perumahan tersebut. “Pengembangnya orang lokal (dari Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana,Red)). Kedatangannya ke kantor desa menyampaikan pemberitahuan kalau akan membangun perumahan bersubsidi,” ujarnya.

Dari penjelasan pengembang, kata Murdi, ada sekitar 50 unit rumah yang akan dibangun di lokasi persawahan tersebut. Sebelum memberitahukan ke perbekel, pengembang bersangkutan sudah dari awal menyampaikan pemberitahuan ke kelian banjar dan subak. Perbekel hanya sebatas mengetahui. “Di wilayah  subak yang dibanguni itu, juga merupakan zona kuning. Sehingga secara  administrasi, kami di desa hanya sebatas mengetahui saja,” ujarnya.

Perbekel Murdi tidak mengetahui berapa luas lahan yang dijadikan  perumahan itu. Begitu juga mengenai perizinan pengembang tersebut, dia tidak begitu mengetahui secara pasti. Namun yang hanya dipastikannya, di lokasi tersebut bukanlah zona hijau, sehingga tidak wewenang desa untuk menjegal pembangunan perumahan itu. “Kami di desa hanya sebatas mengetahui saja. Di lokasi itu memang zona kuning,” ungkapnya. *ode

Komentar