nusabali

Pencuri Pistol Polisi Divonis 2 Tahun

  • www.nusabali.com-pencuri-pistol-polisi-divonis-2-tahun

Bukannya menolong anggota polisi yang kecelakaan, terdakwa malah membuka mobil sebelah kanan dan mengambil pistol 9 MM serta satu kotak berisi sepuluh butir peluru.

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa Pieter Rizaldy Ahab, 40, yang nekat mencuri pistol milik polisi yang sedang mengalami kecelakaan harus dibayar mahal. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Pieter dalam sidang online yang digelar Kamis (18/2).

Putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti ini sama percis dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Adi Wiraputra. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Pieter terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.

Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan perbuatan Pieter merugikan korban yang merupakan anggota polisi. Sementara hal meringankan kooperatif dalam sidang. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim Heriyanti.

Usai sidang, Pieter langsung menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan JPU Wiraputra yang sebelumnya juga menuntut hukuman 2 tahun penjara. “Kami menerima,” ujar JPU.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa dilakukan pada 26 September 2020 pukul 22.30 Wita lalu. Saat itu saksi korban I Kadek Agus Subamia yang merupakan anggota Polresta Denpasar mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sunsetroad, tepatnya di depan Maybank Kuta.

Saksi dalam keadaan setengah sadar dan mengalami nyeri pada tangan. Pundak saksi juga tidak bisa digerakkan. Selanjutnya datang terdakwa mendekati mobil yang dikendarai korban. Bukannya menolong, terdakwa malah membuka mobil sebelah kanan dan mengambil pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru.

Terdakwa juga mengambil dompet cokelat yang berada di saku celana belakang sebelah kanan korban, di mana di dalam dompet tersebut ada surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.

Terdakwa lantas mengambil satu buah HP pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri saksi. Setelah mendapatkan barang-barang tersebut pergi menyimpan di tempat yang aman. Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta kehilang satu pucuk senjata api. *rez

Komentar