nusabali

7 Pejabat Tersangka Dana PEN Ditahan

4 Orang Ditahan di Rutan Polres Buleleng, 3 di Rutan Polsek Sawan

  • www.nusabali.com-7-pejabat-tersangka-dana-pen-ditahan

Dari keterangan tersangka dan saksi, ada 3 instansi lain di lingkungan Pemkab Buleleng yang terindikasi menerima aliran dana penyelewengan hibah PEN.

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 7 pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng yang jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, resmi ditahan. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng juga masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Diduga ada 3 (tiga) instansi lain yang juga menerima aliran dana penyelewengan dana PEN.

Tim Pidsus Kejari Buleleng kembali memeriksa 7 pejabat Dispar yang jadi tersangka, masing-masing berinisial Made SN (Kepala Dinas Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B pada, Rabu (17/2) pagi sekitar pukul 07.30 Wita. Satu orang tersangka lainnya, yakni Nyoman GG masih tidak hadir dalam pemeriksaaan karena sakit.

Seusai diperiksa, para tersangka langsung dirilis di Aula Kejari Buleleng dan dilakukan penahanan. Pantauan NusaBali, para tersangka keluar dari kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada, Sabtu siang sekitar pukul 13.30 Wita. Para tersangka menggunakan rompi tahanan Kejari Buleleng berwarna oranye.

Tersangka kemudian digiring ke rumah tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng dan Mapolsek Sawan dengan menggunakan satu mobil tahanan dan satu mobil operasional Kejari Buleleng. "Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan. Karena itu mulai hari ini, para tersangka kami tahan," jelas Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, dalam rilis kasus.

Untuk sementara, 3 tersangka perempuan dititipkan di rutan Mapolsek Sawan dan 4 tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng. 1 (satu) tersangka sisanya akan ditahan jika sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. "Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, untuk mempercepat proses penuntutan," kata Gede Astawa.

Gede Astawa mengatakan, pemeriksaan kepada para tersangka telah dilakukan penyidik sejak, Selasa (16/2). Dalam kasus ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 juta dari tangan para tersangka. "Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp 656 juta. Kasus ini masih kami lakukan pendalaman" lanjutnya.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah bergantung pada pemeriksaan berikutnya. Kata dia, dari keterangan tersangka dan saksi, ada 3 instansi lain di lingkungan Pemkab Buleleng yang terindikasi menerima aliran dana penyelewengan PEN. Pihaknya pun masih menelusuri hal ini.

"Kami masih dalami siapa saja yang menerima aliran dana, termasuk berapa jumlahnya. Informasi awal yang kami dapatkan, ada aliran dana yang keluar ke 3 instansi lain di Pemkab Buleleng, besarannya setiap instansi Rp 1-3 juta. Kami berharap, bagi yang merasa menerima dana yang tidak menjadi haknya segera diserahkan ke penyidik," jelas Wayan Genip.

Dia menegaskan, penerima aliran dana tersebut bisa diproses hukum jika sebelumnya memang telah direncanakan. "Jika sebelumnya antar penerima dan pemberi sudah disepakati, ada kemungkinan (diproses hukum). Namun jika mereka (penerima dana) menerima uang itu tanpa tahu asalnya, kami tidak bisa mintakan pertanggungjawaban pidana," bebernya.

Dari keterangan para tersangka dan saksi, pemberian dana tersebut disebut sebagai ucapan terima kasih dari pejabat Dispar Buleleng kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah PEN sebesar 70 persen untuk hotel dan restoran. "Kami masih mengumpulkan keterangan siapa-siapa yang menerima, kemudian akan kami panggil untuk diperiksa," lanjut dia.

Wayan Genip menjelaskan, dugaan penyelewengan bantuan dana hibah PEN dari pemerintah pusat ini bermodus mark-up. Pada kegiatan Buleleng Explore dan Bimtek pejabat pelaksana teknis kegiatan menyepakati harga dengan rekanan hotel dan jasa konsumsi. Namun di dalam SPJ laporan kegiatan, harga itu di-mark up lebih tinggi, hingga 30-45 persen.

Pihak rekanan mengaku terpaksa menerima, karena jika tidak akan dialihkan ke tempat lain. Rekanan menerima dengan catatan diminta mengembalikan sisa dana yang disepakati. "Rekanan ini hanya tahu dana itu kembali ke dinas bukan ke para tersangka. Kepada rekanan, tersangka beralasan ada kegiatan di dinas yang tidak didukung anggaran, sehingga rekanan merasa harus ikut berkontribusi," jelasnya.

Di sisi lain, Wayan Genip menuturkan penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 8 Maret. Pihak Kejari Buleleng pun telah menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini. "Kami berupaya secepat mungkin melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU. Kami masih maraton melakukan pemeriksaan," tutup dia.

Sementara itu, terkait penahanan pejabat Dispar Buleleng yang jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN, Sekda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung. Pihaknya juga mempersilakan pihak kejaksaan memproses 3 instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima aliran dana penyelewengan dana hibah PEN.

"Kami sudah sampaikan, terkait kasus itu, mari hormati aparat penegak hukum. Apakah informasi atau keterangan yang dimiliki benar atau tidak, dilihat saja. Kami tidak dalam posisi melakukan crosscheck, karena bukan tim yustisi. Kalau memang dari pihak kejaksaan sudah menemukan, artinya ada proses hukum," jelas Sekda Suyasa saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.

Sekda Suyasa menambahkan, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng tengah berkoordinasi menindaklanjuti kekosongan jabatan di Dispar Buleleng. Selain itu, pihaknya juga masih berkoordinasi untuk mendapatkan surat resmi dari kejaksaan. "Masih belum di-nonaktifkan, karena masih menunggu surat resmi dari kejaksaan. Kami juga masih perlu proses admisnistrasi untuk pergantian sementara," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made SN, dan 7 pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyelengan dana PEN, yang dikucurkan pusat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, mengungkapkan 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat Eselon II hingga Eselon IV di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka masing-masing Made SN (Kadis Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Menurut Putu Gede Astawa, 8 pejabat lingkup Dinas Pariwisata Buleleng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan, pengumpulan data (Puldata), dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan tim jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, selama sepekan terakhir. Kejari Buleleng belum merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. *m

Komentar