nusabali

16 Pelanggar Dirapid Antigen saat Sidak Prokes, Semua Negatif

  • www.nusabali.com-16-pelanggar-dirapid-antigen-saat-sidak-prokes-semua-negatif

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 16 orang yang didapati melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, dilakukan rapid antigen oleh tim yustisi Kota Denpasar, Selasa (16/2).

Belasan pelanggar dirapid antigen karena mereka tidak mengenakan masker dengan benar. Hasilnya, seluruh pelanggar dinyatakan negatif Covid-19.  Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, mengatakan tim yustisi melakukan sidak prokes pukul 08.00 Wita untuk memberikan teguran kepada pelanggar. Sidak ini digelar di wilayah Kelurahan Dauh Puri tepatnya di seputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan Pulau Buru, Jalan Diponegoro, dan Jalan Maluku.

Dua jam melakukan sidak, tim yustisi menindak 24 pelanggar. Sebanyak 16 pelanggar di antaranya dilakukan rapid antigen karena tidak mengenakan masker dengan benar. Rapid antigen dilakukan sebagai pendeteksi awal kepada pelanggar apakah positif Covid-19 atau tidak. Semua yang dilakukan rapid antigen hasilnya negatif

“Mereka dirapid antigen karena mereka kami tindak. Jadi, ini kami lakukan untuk deteksi awal, dan hanya 16 yang bisa kami lakukan rapid. Mereka semuanya negatif,” kata Anom Sayoga.

Sebanyak 8 pelanggar lainnya tidak dilakukan rapid karena tidak memakai masker namun membawa hasil swab maupun rapid. Karena sudah membawa surat rapid dan swab, mereka hanya diberikan tindakan berupa bayar denda sebesar Rp 100.000. “Mereka tidak menggunakan masker tapi membawa hasil swab dan ada juga bawa hasil rapid antigen, jadi kami denda saja,” imbuh Anom Sayoga.

Anom Sayoga menambahkan, rapid antigen ini digelar sejak diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat PPKM pertama rapid antigen ini tidak sering digelar karena membutuhkan tenaga medis. Tetapi, sejak adanya PPKM mikro, Satpol PP bekerjasama dengan puskesmas untuk pelaksanaannya.

Tes rapid antigen ini akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Tim yustisi akan menyasar kerumunan masyarakat yang ada di Kota Denpasar. Baik tempat terbuka maupun di tempat hiburan malam. *mis

Komentar