nusabali

Gelar Party Tanpa Prokes, Satpol PP Sanksi Tiga Pemilik Usaha

  • www.nusabali.com-gelar-party-tanpa-prokes-satpol-pp-sanksi-tiga-pemilik-usaha

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, memberikan sanksi tiga orang pemilik bar yang ada di wilayah Badung.

Sanksi diberikan lantaran menggelar party tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) saat pandemi Covid-19. Terlebih saat ini sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Informasi yang dihimpun, tiga pemilik usaha yang diberi sanksi, satu berasal dari Desa di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, kemudian di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, dan kawasan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Bahkan, kegiatan party sempat viral di media sosial.

Terkait adanya tempat usaha yang menggelar party, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan telah melakukan pengecekan dan memanggil tiga pemilik tempat usaha yang lalai menerapkan prokes. Namun, dari tiga surat pemanggilan yang dilayangkan, pada Senin (15/2) siang, baru ada dua yang memenuhi pemanggilan. “Kita sudah panggil semua tempat usaha yang langgar prokes itu. Baru dua yang datang, yakni yang dari Pecatu dan dari Batu Belig. Sementara yang di Seminyak belum memenuhi pemanggilan,” bebernya, Senin (15/2) siang.

Dari pemeriksaan terhadap dua orang pemilik tempat usaha, mengakui lalai menerapkan prokes saat menggelar party. Sehingga, langsung berikan SP 1 dan minta membuat pernyataan untuk menaati prokes. Bila melanggar dikenakan denda Rp 1 juta rupiah atau tutup sementara 7 hari.

“Kalau dua yang sudah dipanggil ke kantor, sudah buat surat penyataan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara, satu yang belum datang masih kita tunggu,” tegas Suryanegara.

Dengan adanya kejadian ini, Suryanegara berharap masyarakat turut serta untuk memberikan informasi terkait adanya kegiatan yang melanggar peraturan saat pendemi. “Setiap ada informasi tentang pelanggaran, baik itu laporan langsung/tak langsung seperti media cetak, media sosial, dan sumber lainnya akan kami tindaklanjuti,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung. *dar

Komentar