nusabali

Nyuri Perlengkapan Golf Senilai Rp 200 Juta, Maling Kambuhan Diringkus

Pelaku Merupakan Satpam di Villa Korban

  • www.nusabali.com-nyuri-perlengkapan-golf-senilai-rp-200-juta-maling-kambuhan-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Residivis kasus pencurian HP dan sepeda motor, I Made Ariana alias Kocing, 32 kembali berurusan dengan polisi. Residivis kambuhan asal Banjar Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, Jumat (12/2). Kali ini dia ditangkap karena kasus pencurian kelengkapan main golf senilai Rp 200 juta milik majikannya sendiri.

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari dikonfirmasi, Minggu (14/2) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Kocing berawal dari laporan korban, Grace Mayliza Janthi Devi, 47. Korban kelahiran Jakarta itu melaporkan kehilangan alat permainan golf yang diketahuinya hilang di villanya, di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (20/1). 

Selama ini korban menyimpan perlengkapan main golfnya bersama bersama barang elektronik di gudang villa. Sejak November 2020 korban pergi ke Jakarta. Sementara villa dijaga oleh tersangka (Kocing). Januari 2021 Grace Balik ke Bali. Pada Rabu (20/1), Grace mengecek peralatan olahraganya di gudang. Ternyata beberapa barangnya, seperti 1 tas golf merek Taylor Made Burner di dalamnya berisi 3 woods, 8 irons dan putter, 8 mizuno irons, 3 taylor made wood, 1 scooty putter, dan 1 buah speaker merk boshe hilang. 

"Pintu gudang villa dibuka pelaku untuk mengambil barang korban. Mengetahui barangnya hilang, korban lapor ke Polsek Mengwi. Korban mengalami kerugian Rp 200 juta," ungkap AKP Putu Diah. 

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan polisi mengantongi identitas pelaku bernama I Made Ariana alias Kocing. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam diketahui, pelaku merupakan residivis asal Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan.

Akhirnya, Jumat tanggal (12/2) pukul 22.00 Wita polisi menggerebek Kocing di sebuah rumah kontrakan di Banjar Petiga Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan. Kocing mengakui perbuatannya melakukan pencurian di gudang Villa Grace, di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecama Mengwi, Badung, pada November 2020. "Peristiwa pencurian pada November 2020. Baru diketahui korban Januari 2021. Selama ini villa tersebut ditinggal korban," ungkap AKP Putu Diah. 

Kepada polisi Kocing mengaku telah menjual barang curiannya itu kepada dua orang berbeda. tas golf merek Taylor Made Burner bersama isinya dijual secara online dan dibeli oleh seseorang di Bedugul, Tabanan seharga Rp 1,4 juta. Sementara speaker merk Boshe dijual kepada seseorang di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, seharga RP 300.000.

Semua uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli 1 pasang speaker merek advance. Sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6111 HC, 1 pasang speaker merek advance, 1 speaker merek Boshe. 

"Tersangka sudah dua kali ditangkap polisi karena kasus pencurian HP tahun 2016 dan divonis 4 bulan penjara dan pencurian sepeda motor tahun 2018 divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. pol

Komentar