nusabali

Ngecas Molis di Rumah Didiskon 30%

  • www.nusabali.com-ngecas-molis-di-rumah-didiskon-30

JAKARTA, NusaBali
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan stimulus berupa diskon listrik bagi pemilik motor-mobil listrik (molis) yang melakukan pengisian ulang baterai di rumah.

Hal itu merupakan bagian dari komitmen PLN mendorong terwujudnya ekosistem Kendaraan Listrik Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. "Kami akan melaunching produk layanan Home Charging dengan memberikan stimulus khusus bagi pengguna kendaraan listrik. Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran persnya,  seperti dilansir detikcom, Sabtu (13/2).

Adapun stimulus yang dikeluarkan PLN kali ini berupa diskon 30% bagi pengguna motor-mobil listrik. Insentif Diskon Tarif Tenaga Listrik tersebut diberikan bagi pengguna kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya kendaraan listriknya di rumah pada pukul 22.00-05.00 (7 jam) dengan layanan home charging yang terkoneksi dengan PLN.

Alasannya karena komposisi pengisian daya kendaraan listrik nantinya akan lebih banyak dilakukan di rumah. Sebab, Charging from Home (CFH ) disebut lebih aman, mudah dan murah dengan diskon listrik.

Selain itu, PLN juga akan memberikan beberapa insentif, seperti stimulus Biaya Penyambungan untuk Tambah Daya. Sementara bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)/ Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain:
1. Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;

2. Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;

3. Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;

4. Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

5. Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Hingga saat ini PLN telah membangun 32 titik SPKLU di 22 lokasi tersebar di 12 kota, serta 33 titik SPBKLU tersebar di 3 kota yaitu Banten, Bandung, dan Bali.

PLN juga telah meluncurkan platform Charge-IN, sebagai sistem terintegrasi pengisian baterai tenaga listrik, yang menggabungkan sistem pembayaran, penyediaan informasi titik pengisian, yang memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. *

Komentar