nusabali

Kasus Baru Terus Bertambah

  • www.nusabali.com-kasus-baru-terus-bertambah

SINGARAJA, NusaBali
Penambahan kasus konfirmasi Covid-19 Buleleng, hingga Minggu (14/2) kemarin masih terjadi di Buleleng.

Bahkan penambahan terjadi di desa/kelurahan yang sedang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dari total 28 kasus konfirmasi baru yang dicatatkan Satgas kabupaten Buleleng, 5 kasus diantaranya muncul di dua desa/kelurahan PPKM Mikro.

Puluhan kasus konfirmasi baru itu tersebar 10 orang di Kecamatan Buleleng, 5 orang di Kecamatan Gerokgak, 7 orang di kecamatan Banjar, 4 orang di Kecamatan Seririt dan 2 orang lainnya di Kecamatan Sukasada. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa dihubungi Minggu (14/2) kemarin mengatakan penambahan kasus di daerah PPKM muncul di Kelurahan Banyuasri sebanyak 4 orang dan di Desa Pejarakan 1 orang. “Dari segi jumlah kasus masih ada kasus aktif, selain juga ada kasus baru. Kalau memang masih terjadi hingga akhir masa PPKM tanggal 22, nanti akan dipertimbangkan untuk diperpanjang,” kata Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.

Sedangkan kasus baru lainnya muncul setelah dilakukan tracing kontak erat. Namun sejauh ini Satgas kabupaten menyebut belum mememukan desa/kelurahan yang penyebaran kasusnya masif, hingga harus diberlakukan PPKM Mikro. “Sejauh ini masih enam desa/kelurahan seperti diawal, belum ada penambahan desa lain,” tegas dia.

Disisi lain Minggu kemarin juga dicatatkan 22 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Mereka 7 orang diantaranya dari Kecamatan Buleleng, 6 orang dari Kecamatan Sukasada, 3 orang dari Kecamatan Gerokgak, 2 orang masing-masing dari Kecamatan Banjar dan Sawan. Satu orang sisanya masing-masing dar Kecamatan Seririt dan Tejakula.

Perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 2.056 orang. Sebanyak 1.759 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 89 orang meninggal dunia dan 208 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, karantina hotel, maupun isolasi mandiri.

Sementara itu sejak diberlakukannya jam malam sejak 9 Februari lalu, Satpol PP sebagai tim yustisi masih saja menemukan pengusaha yang bergerak di sektor perdagangan melakukan pelanggaran. Alasannya klasik yakni mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemberlakuan jam malam di Bali hingga tanggal 23 Februari mendatang.

Kepala Satuan Poliis Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng I Putu Artawan, mengatakan pelanggar sejauh ini hanya diberikan pembinaan. Mereka yang melakukan pelanggaran juga sudah berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan. “Rata-rata alasannya karena mengaku belum tahu ada pembatasan. Mudah-mudahan masyarakat dna pengusaha ada kesadaran untuk mengikuti surat edaran,” kata Kasat Artawan. *k23

Komentar