nusabali

DPRD Pertanyakan Surat Bendesa Adat Gianyar ke Polda

  • www.nusabali.com-dprd-pertanyakan-surat-bendesa-adat-gianyar-ke-polda

GIANYAR, NusaBali
Salah seorang anggota DPRD Gianyar yang juga warga Desa Adat Gianyar, Ngakan Ketut Putra mempertanyakan langkah Bendesa Desa Adat Gianyar, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Gianyar, Dewa Made Swardana, bersurat ke Polda Bali.

Dalam surat itu, bendesa ini minta perlindungan hukum terkait tanah Pasar Gianyar berstatus tanah PKD, dibanguni pasar tanpa persetujuan Desa Adat Gianyar.

Surat berkop Desa Adat Gianyar dan ditandatangani Bendesa Adat Dewa Made Swardana, dikirimkan Senin (8/2) lalu. Ngakan Putra mengaku, sebagai krama desa adat, dirinya menyayangkan langkah tersebut karena terkesan melangkahi aparat Polres Gianyar. Dalam surat itu, Bendesa Dewa Swardana menyatakan Desa Adat Gianyar sudah mau mengalah. ‘’Tapi, kok malah bersurat ke Polda," ujar anggota DPRD asal Sampiang, Kelurahan Gianyar ini.

Ngakan Putra menilai surat tersebut terkesan aneh. Karena warga yang direlokasi dan tanah pekarangannya dipakai pasar, sudah dapat pengganti di sejumlah tempat. Di lain sisi, atas keberatan Desa Adat Gianyar terkait tanah dibanguni pasar oleh Pemkab Gianyar, BPN Gianyar sudah menawarkan agar dilakukan gugatan perdata. "Tapi kok malah minta perlindungan ke Polda," ujarnya heran.

Terkait persoalan tersebut, Ngakan Putra mengusulkan desa adat menyusuri aset-aset desa adat lainnya. Dia berharap bendesa adat menyudahi mempersoalkan tanah Pasar Gianyar. Karena pasar ini dibangun untuk menjadi pusat perekonomian di Gianyar timur. Pemkab juga sudah memberikan perhatian banyak kepada Desa Adat Gianyar. Antara lain, kerjasama pengelolaan parkir di Kota Gianyar. "Mari bangun kebersamaan dengan pemerintah. Karena apa yang dilakukan pemerintah sudah baik," ujar Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar ini. Ngakan Putra menyarankan agar Bendesa Adat Gianyar lebih fokus untuk penguatan pencegahan penularan Covid 19. Sebab pencegahan pandemi ini jauh lebih urgen karena menyangkut nyawa masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Dewa Swardana  mengatakan surat ke Polda Bali bukan atas kehendak pribadinya, melainkan langkah prajuru berdasarkan Paruman Prajuru Desa Adat Gianyar. ‘’Kami ini tidak main-main. Orang bisa berstatemen apa pun, silakan. Tapi harus hati-hati, karena kami melangkah susuai tata aturan,’’ jelas mantan kepala salah satu bidang di Setwan DPRD Gianyar ini.

Dia mengaku sejak prajuru Desa Adat Gianyar mempertanyakan legalitas tanah pasar itu hingga ke BPN Gianyar, desa adat selalu membuka ruang diskusi. Namun pihak Pemkab yang membangun pasar di tanah PKD itu, tak menanggapi. Saat BPN mengundang prajuru adat Gianyar dan Pemkab, untuk dimediasi, namun pihak Pemkab tidak hadir. Sampai sekarang pun, lanjut dia, Desa Adat Gianyar masih membuka ruang untuk mediasi, termasuk dengan cara mohon bantuan mediasi kepada Kapolda Bali. ‘’Kami mohon agar diberikan jalan terbaik. Apa sing dadi raosang (apa sih yang tak bisa dikomunikasikan). Kami ingin bersinergi dan tak ingin buat gaduh. Semua arus membuka hati, bersikap dewasa, tanpa mengabaikan tata aturan, baik itu undang-undang, peraturan, awig-awig, dan lainnya,’’ jelasnya.*lsa

Komentar