nusabali

Gubernur Diminta Siapkan Plh Bupati/Walikota

  • www.nusabali.com-gubernur-diminta-siapkan-plh-bupatiwalikota

DENPASAR, NusaBali
Surat Keputusan (SK) Mendagri untuk melantik Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 hingga, Minggu (14/2) kemarin belum juga turun dari pusat.

Di tengah belum pastinya SK pelantikan, Mendagri meminta Gubernur Bali menunjuk Plh (pelaksana harian) Bupati/Walikota sekaligus tetap menyiapkan pelantikan yang juga dijadwalkan pada, Rabu (17/2) nanti.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Minggu (14/2) menyebutkan Pemprov Bali telah terima Surat Edaran Mendagri Nomor 120/738/OTDA, yang ditujukan kepada 32 Gubernur selain (DKI Jakarta dan Aceh)  ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs Akmal Malik MSi.  Dalam SE tersebut Gubernur di 32 Provinsi diminta untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten dan kota sebagai pelaksana harian (Plh) sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/walikota atau dilantiknya bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota terpilih.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara dihubungi NusaBali, Minggu siang mengatakan jadwal pelantikan Pasangan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 tetap dijadwalkan pada 17 Februari 2021 atau tepat saat habisnya masa jabatan kepala daerah di Bali. Namun tetap harus disiapkan Plh dengan menunjuk Sekda di kabupaten dan kota. "Kemendagri memberikan 2 instruksi yang sama-sama harus dijalankan, yakni tetap menjadwalkan pelantikan Paslon terpilih dan segala persiapannya. Namun juga menyiapkan Plh kepala daerah. Karena SK Mendagri untuk pelantikan paslon terpilih di Pilkada serentak 2020 belum turun," ujar Sukra Negara.

Saat ini Pemprov Bali telah memproses para kandidat Plh yang akan mengisi kursi kepala daerah, jika pelantikan tidak jadi digelar 17 Februari 2021 mendatang.

"Ya Plh yang akan mengisi kursi kepala daerah itu adalah para Sekda atau Penjabat Sekda di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem. Nama-nama Sekda yang menjadi kandidat Plh ini sudah di Biro Hukum Setda Provinsi Bali," ujar Sukra Negara.

Menurut Sukra Negara, dasar hukum penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh oleh Gubernur ini adalah pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian  dasar hukum lainnya adalah ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 sebagai perubahan ketiga PP 6 Tahun 2005 tersebut, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," beber birokrat asal Desa Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana ini.

Ditegaskan Sukra Negara, penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh ini disebutkan dalam SE Mendagri tersebut untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gubernur yang diminta menunjuk Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh sampai dilantiknya penjabat bupati/walikota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih," tegas alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor Jawa Barat Tahun 1993 ini.

Sukra Negara juga mengatakan Pemprov Bali sudah rapat dengan Sekwan di 6 kabupaten dan kota yang akan menghadapi pelantikan pasangan terpilih Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.

"Rapat koordinasi dengan Sekwan di kabupaten dan kota sudah juga. Kita siap-siap ketika mendadak harus pelantikan 17 Februari tetap jalan," tegas Sukra Negara.

Bagaimana kalau pelantikan 17 Februari 2021 batal atau ditunda? "Ya Gubernur akan menunjuk penjabat kepala daerah. Itu nanti urusannya kalau batal. Kalau penjabat ya dari birokrat Pemprov Bali," tegas Sukra Negara. Sementara terkait dengan proses penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana belum bisa dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya Minggu kemarin ada nada sambung, namun tidak dijawab. *nat

Komentar